Senin, 17 Oktober 2011

Pemberitaan tentang pencurian Pulsa

Konsumen Kian Resah akibat Pencurian Pulsa

Jakarta, kompas - Pengaduan pelanggan nomor telepon seluler yang dicuri
pulsanya semakin banyak. Hingga Senin (3/10), Posko Pengaduan Pencurian
Pulsa yang didirikan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta menerima lebih dari 400
laporan.
Kemarin, mereka membuka posko di depan kantor pusat tiga operator telepon
seluler, yaitu XL, Indosat, dan Telkomsel. Pengaduan yang masuk menyebutkan,
pulsa pelanggan tersedot setelah menerima pesan singkat (SMS) berisi tawaran
konten, kuis, undian, atau bonus. Mereka mengaku resah dan tak tahu lagi
harus melapor ke mana agar pulsa yang diisi ulang tidak disedot lagi oleh
operator nomor premium.
"Keluhan yang masuk hari ini sama dengan keluhan-keluhan sebelumnya. Para
pelanggan kebingungan. Mereka merasa tidak berlangganan konten apa-apa,
tetapi pulsa terus berkurang," kata Al Akbar Rahmadillah, Ketua Lingkar
Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta.
Sebagian besar pelanggan menerima SMS dari nomor empat digit yang memberi
tahu pelanggan mendapat bonus atau hadiah. Pelanggan diminta mengecek di
kode tertentu untuk mengklaim bonus atau hadiahnya. Setelah kode dicek,
mereka akan sering menerima SMS dan pulsa langsung terpotong Rp 1.000 atau
Rp 2.000. Misalnya, SMS yang diterima Yudhistira, karyawan swasta, dari
nomor 27672 berisi "Xpressive SMS Bonus. Kamu terpilih buat dptin UANG 3
JUTA, BB ONYX & Pulsa 50rb! Hub *123*2767# utk ambil kesempatanmu skrg!
GRATIS WALLPAPER Romantis! 5rb/bln".
Setelah mengumpulkan pengaduan dari masyarakat, Lisuma berencana melaporkan
hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa ini,
sekaligus berunjuk rasa.
Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi untuk melindungi pengguna layanan
telekomunikasi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, yang mengatur operator memberikan ganti rugi kepada
pelanggan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.
Menurut Gatot, penyedotan pulsa melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 1 Tahun 2009. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
sudah membuat call center untuk semua operator di nomor 159 mulai 26 Juli.
Keluhan yang masuk akan dilaporkan kepada operator. Operator diminta aktif
memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya bertemu dua operator telepon seluler terkait
merebaknya pemberitaan dugaan pencurian pulsa milik pelanggan. Walaupun
menyatakan tidak mungkin operator melakukan pencurian pulsa, polisi dan
operator berharap masyarakat melapor jika mengalaminya.



Argumentasi Head of Corporate Communication Excelcomindo (XL) Febriati
Nadira, "Untuk SMS konten tertentu yang disediakan mitra kami, tidak mungkin
ada penipuan ke pelanggan. Kontennya malah, antara lain, soal ceramah dan
pendidikan. Kami berusaha keras supaya konten yang disampaikan juga baik,
tidak menipu, atau menguras pulsa."
Jika pelanggan mengeluhkan sampai dikirimi SMS penipuan, kata Nadira, hal
itu sulit diatasi. Pelanggan tetap dapat menyampaikan protes ke layanan
pelanggan untuk ditindaklanjuti.
General Manager Corporate Communication Esia Aurelius Noorman menegaskan,
konten resmi tak akan menyedot pulsa.
"Kami mengawasi mitra kami dengan ketat. Apabila kerja mereka buruk, nama
baik operator tercoreng. Jika ada aduan dari pelanggan, tentu akan kami
selidiki, bahkan kami putus kontrak dengan mitra itu," katanya.
(FRO/GAL/RTS/RYO)

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tentang saya

Foto saya
Blog ini telah bertransformasi dan fokus pada tulisan di bidang TIK, info akademik, pembahasan soal-soal dari matakuliah informatika