Catatan kaki
Seminar Hasil Dosen Pemula Tahun 2017, Hotel Aston 20-21 Maret 2017
Seminar yang dilalui hampir 3 Jam dengan Panelis Prof. Totok dari UNNES Semarang, sangat berarti bagi setiap peserta terutama masukkan Prof Totok yang banyak memberikan tambahan pengetahuan tentang penelitian.
Beberapa catatan tentang kegiatan Seminar Hasil Penelitian Dosen Pemula
1. Luaran Wajib adalah Jurnal Nasional ber ISSN, disarankan untuk Jurnal Nasional Terakreditasi Ber -ISSN.
2. Luaran Tambahan adalah Prosiding pada Seminar Nasional ber-ISBN, dan wajib melampirkan
Sertifikat sebagai Pemakalah.
3. Luaran Tambahan yang direkomendasikan adalah pengayaan ke buku ajar yang digunakaan oleh
mahasiswa.
4. Peneliti wajib membawa poster berukuran 70x70. Ada saran bahwa dalam poster. Penilaian terlihat pada ukuran, posternya bagus tapi tidak sesuai ukuran 70x70 langsung dicoret. Penilaian poster harus memasukan latar belakang, tujuan. metode, kesimpulan dll sesuai format, terlihat harus ada dengan Luaran, sekalipun pada format penulisan poster tidak ada.
5. Saran bagi luaran berupa produk dapat mendaftarkan pada HAKI.
Kesimpulan
Kedepan penelitian pastinya lebih ketat dari segi luaran, jadi para peneliti sekalipun baru dosen pemula wajib membawa hasil luaran pada saat seminar hasil, jika jurnal minimal sudah di accept, jika tidak penilaian Seminar Hasilnya adalah Tidak Lulus.
Terima kasih Panelis, mudah-mudah kedepan lebih baik.
salam
Blog ini sebagai suplemen informasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, program komputer, informasi untuk Pendidikan Tinggi. Selain itu mengutip dan mensharing dari berbagai sumber yang terkait.
Minggu, 26 Maret 2017
Minggu, 12 Maret 2017
Bahan Ajar Riset Operasi 2017
Bagi Mahasiswa yang mengambil mata kuliah Riset Operasi di semester Genap T.A 1617
1. Bahan Ajar Riset Operasi dapat diunduh dilaman berikut ini:
http://www.mediafire.com/file/c0zgj670iv95l0s/Bahan+Ajar+RO2017Versi_pdf.rar
2. Slide Presentasi Riset Operasi
http://www.mediafire.com/file/iupcf16vfxhi5xo/SLIDE+RO+2017+versi+english.rar
1. Bahan Ajar Riset Operasi dapat diunduh dilaman berikut ini:
http://www.mediafire.com/file/c0zgj670iv95l0s/Bahan+Ajar+RO2017Versi_pdf.rar
2. Slide Presentasi Riset Operasi
http://www.mediafire.com/file/iupcf16vfxhi5xo/SLIDE+RO+2017+versi+english.rar
Topik dan Pelatihan SPMI/E
Materi pelatihan SPMI di Kopertis VIII di Kupang
Maret 2017
silahkan di unduh:
1. Materi NSD Kopertis 8 Tahun 2017.
http://www.mediafire.com/file/26ld6tto5vauw42/Materi+NSD+Kopertis+8+Tahun+2017.pdf
2. Materi SPME 2017
http://www.mediafire.com/file/6yovv6ihqqs2w47/Materi+SPME+2017+%5BCompatibility+Mode%5D.pdf
Maret 2017
silahkan di unduh:
1. Materi NSD Kopertis 8 Tahun 2017.
http://www.mediafire.com/file/26ld6tto5vauw42/Materi+NSD+Kopertis+8+Tahun+2017.pdf
2. Materi SPME 2017
http://www.mediafire.com/file/6yovv6ihqqs2w47/Materi+SPME+2017+%5BCompatibility+Mode%5D.pdf
Peneliti akan mendapatkan Pemotongan Tunjangan
Share dari Grup FB Pojok Pendidikan
Terima kasih untuk info buat kami peneliti pemula
Dosen Tak Usah Risau Pemotongan Tunjangan
http://www.kopertis12.or.id/…/dosen-tak-usah-risau-pemotong…
http://www.kopertis12.or.id/…/dosen-tak-usah-risau-pemotong…
6 Maret 2017
JAKARTA- Implementasi peraturan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (Permenristek Dikti) 20/2017 tentang tunjangan dosen dan guru besar kerap menimbulkan keresahan di kalangan pengajar di perguruan tinggi.
Pemerintah pun akan membentuk tim untuk membuat petunjuk teknis supaya dosen dan profesor tidak khawatirkan pemotongan tunjangan. Permenristek 20/2017 mengatur tunjangan profesi yang akan diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Salah satu aturan dalam pemberian tunjangan profesi ini adalah keharusan dosen untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional. Persyaratan ini diberikan untuk meningkatkan publisitas karya ilmiah dari akademisi di Indonesia di berbagai jurnal internasional.
Pasalnya publisitas karya ilmiah tergolong minim. Di kawasan ASEAN saja, jumlah publisitas karya akademisi Indonesia, tertinggal jauh dari Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hanya aturan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dianggap menyulitkan para dosen untuk mendapatkan tunjangan profesi. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan, dosen dan guru besar diharap jangan merisaukan tunjangannya akan dipotong karena adanya Permenristek Dikti No 20/2017.
Menurutnya peraturan itu sejatinya untuk memaksimalkan potensi dosen yang sebetulnya luar biasa. Tapi saat ini dosen hanya terpaku mengajar sementara tugas dosen itu mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui tridarma perguruan tinggi. ”Jangan takut tunjangan (dipotong). Ini (Permenristek Dikti) hanya sebuah alat agar dosen itu perhatian untuk menulis. Rupanya mujarab. Saya melihat positif untuk menggugah dosen yang biasa tidak memperhatikan sekarang jadi perhatian serius. Kami tidak bermaksud memotong tapi kami ingin bangun dan tumbuhkan budaya ilmiah menulis,” katanya.
Ali Ghufron menjelaskan, awalnya peraturan baru ini menimbulkan emosi sebab mereka takut kehilangan tunjangan. Namun beberapa kali sudah ada sosialisasi ke perguruan tinggi, katanya, mayoritas mereka bisa menerima peraturan baru ini bahwa budaya akademik ini penting agar mereka mau semangat lagi menulis. Ali menjelaskan, memang dalam peraturan tersebut ada ancaman pemotongan tunjangan. Namun kementerian akan membentuk tim yang melibatkan perguruan tinggi yang akan melihat bagian mana dari permen ini yang perlu disempurnakan.
”Mengenai masalah sanksi ini dipotong berapa dan lainnya nanti menunggu petunjuk teknis. Tim yang akan kaji permen ini perlu penyempurnaan di titik mana,” katanya. Dia menjelaskan, meski pemerintah akan memulai evaluasi kinerja mereka pada November ini namun sebetulnya pemerintah akan melihat kinerja menulis para dosen dan guru besar sejak 2015. Maka Dosen pun tidak perlu khawatir jika tahun ini belum membuat jurnal. Selain itu kewajiban guru besar membuat satu jurnal internasional tidak harus sebagai penulis utama.
Melainkan jika dia masih melakukan bimbingan maka dia bisa sisipkan namanya di jurnal mahasiswa yang dia bimbing untuk melakukan penelitian itu. Ali yakin jika budaya menulis ini berkembang di kampus maka Indonesia bisa masuk jajaran terbaik indeks publikasi internasional. Jika dilihat dari kawasan ASEAN dari sisi publikasi yang terindeks Scopus pada 2015 Malaysia ada di posisi terbaik dengan 25.350, lalu Singapura 17.000, Thailand 12.000, dan keempat 5.499.
”Kenapa Malaysia lebih produktif dari Singapura karena dosennya lebih banyak dan lebih produktif,” ucapnya. Ali optimis Indonesia bisa mengejar peringkat negara lain sebab jumlah lektor kepala saja ada 31.000 dan guru besar ada 5.200. Pada 2016, kata dia, dari jumlah publikasi internasional yang mencapai 5.499 mengalami kenaikan menjadi 9.989. Hal ini terjadi karena saat itu ada kewajiban profesor menulis sebagai penulis utama untuk menjadi profesor dan mahasiswa S-3 juga harus menulis jurnal internasional.
Pengamat Pendidikan Tinggi dari Universitas Trilogi Asep Saefuddin mengatakan, persoalan produktivitas riset tidak boleh dipandang hanya dari sisi kuantitas. Lebih jauh lagi, kata Asep, pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat menyuburkan tumbuhnya budaya riset di perguruan tinggi. ”Jika membuat jurnal hanya untuk mengejar agar tidak dicabut tunjangannya, maka kualitasnya akan berbeda. Produktivitas harus muncul karena kultur riset yang terbangun,” kata Asep.
Persoalan produktivitas jurnal ilmiah, menurut Asep, bukan hanya sebatas menghitung output saja. Sehingga pendekatan reward dan punishment seperti dicabutnya tunjangan kehormatan guru besar itu harus dibarengi dengan kebijakan yang dapat menumbuhkan budaya riset dan meneliti di perguruan tinggi. Solusinya menurut Asep adalah dengan memperkecil kesenjangan kualitas antarkampus di Indonesia. Kampus-kampus dengan kualitas minim, kata Asep, akan sulit untuk menumbuhkan budaya meneliti.
Riset-riset juga harus diwadahi dalam sebuah sistem jurnal yang baik. Lalu diskusi, seminar, bedah buku, diskusi persoalan bangsa itu harus jadi bagian dari membangun budaya riset di kampus.
Neneng zubaidah, SindoNews
Informasi tentang honorarium Penelitian di PT
Share dari grup FB Pojok Pendidikan
Apakah Dosen yang telah bersertifikat menerima honor dari penelitian ?
Penjelasan sbb:
Semua hibah DRPM Ristekdikti berlaku dana hibah diberikan kepada dosen yg sudah bersertifikasi
APABILA kewajiban kegiatan B wajib yang diatur dalam BKD sudah terpenuhi. Dengan kata lain kegiatan program DRPM Ristekdikti yang dipakai
untuk memenuhi kewajiban kegiatan B TIDAK DIBENARKAN TERIMA HONOR. Karena itu merupakan tugas pokok yg wajib dilaksanakan seorang dosen
tetap yg sudah bersertifikasi, imbalan kewajiban ini sudah dibayar melalui tunjangan serdos. Apabila kemudian ada kegiatan penelitian yg
bukan pemenuhan tugas pokok, baru bs peroleh honor. Sejauh pantauan masih sering terjadi pelanggaran ketentuan ini di beberapa Kopertis
dan PTN, padahal ketentuan ini sdh mulai berlaku sejak pertengahan 2015.
Dasar hukumnya PP dosen, Permenpan no.17 tahun 2013 tentang Jafung Dosen dan Permekeu tentang Standar Biaya Masuk,
dan Surat Menkeu S-168 tahun 2014
Penjelasan lengkap ada di Edaran direktur no.1459, 1173 dan Surat Irjen no.2891, semua Produk hukum terkait perhitingan honor
Penelitian Dosen bisa unduh di SINI
Tentang Berapa sks wajib kegiatan B silakan melihat tabel di bawah ini (lampiran IV Permenpan no.17 Tahun 2013)
Sebagaimana kita kita ketahui di antara kewajiban BKD minimal 12 sks per semester, minimal 80% hrs dialokasikan ke Kegiatan A dan B = 80% x 12 = 9,6 sks
Informasi bagi Peneliti-peneliti yang didanai DIKTI
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan jawaban penjelasan tentang membayaran honorarium penelitian di perguruan tinggi melalui surat nomor: 2891/64/KU/2015, perihal Honorarium Penelitian bagi para Peneliti yang Mendapatkan Hibah Penelitian dari Ditjen Pendidikan Tinggi yang intinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi seorang dosen yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi dan pembayaran honorarium pelaksanaan penelitian mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang bersangkutan
Produk Hukum Terkait:
1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
2. PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
Surat Irjen nomor: 2891/64/KU/2015 tgl 8 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
3. Edaran Direktur DRPM Litabmas no. 3053/E3.3/PM/2016 tanggal 04 Nopember 2016 tentang Pembayaran Honorarium
4. Edaran Direktur Litabmas no. 1459 /E5.1/LT/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penjelasan Honorarium Penelitian dan Pengabdian kepadaMasyarakat
5. Edaran Direktur Litabmas no. 1173/E5.1/LT/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
6. PerMenkeu No. 33/PMK.02/2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban
7. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Apakah Dosen yang telah bersertifikat menerima honor dari penelitian ?
Penjelasan sbb:
Semua hibah DRPM Ristekdikti berlaku dana hibah diberikan kepada dosen yg sudah bersertifikasi
APABILA kewajiban kegiatan B wajib yang diatur dalam BKD sudah terpenuhi. Dengan kata lain kegiatan program DRPM Ristekdikti yang dipakai
untuk memenuhi kewajiban kegiatan B TIDAK DIBENARKAN TERIMA HONOR. Karena itu merupakan tugas pokok yg wajib dilaksanakan seorang dosen
tetap yg sudah bersertifikasi, imbalan kewajiban ini sudah dibayar melalui tunjangan serdos. Apabila kemudian ada kegiatan penelitian yg
bukan pemenuhan tugas pokok, baru bs peroleh honor. Sejauh pantauan masih sering terjadi pelanggaran ketentuan ini di beberapa Kopertis
dan PTN, padahal ketentuan ini sdh mulai berlaku sejak pertengahan 2015.
Dasar hukumnya PP dosen, Permenpan no.17 tahun 2013 tentang Jafung Dosen dan Permekeu tentang Standar Biaya Masuk,
dan Surat Menkeu S-168 tahun 2014
Penjelasan lengkap ada di Edaran direktur no.1459, 1173 dan Surat Irjen no.2891, semua Produk hukum terkait perhitingan honor
Penelitian Dosen bisa unduh di SINI
Tentang Berapa sks wajib kegiatan B silakan melihat tabel di bawah ini (lampiran IV Permenpan no.17 Tahun 2013)
Sebagaimana kita kita ketahui di antara kewajiban BKD minimal 12 sks per semester, minimal 80% hrs dialokasikan ke Kegiatan A dan B = 80% x 12 = 9,6 sks
Informasi bagi Peneliti-peneliti yang didanai DIKTI
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan jawaban penjelasan tentang membayaran honorarium penelitian di perguruan tinggi melalui surat nomor: 2891/64/KU/2015, perihal Honorarium Penelitian bagi para Peneliti yang Mendapatkan Hibah Penelitian dari Ditjen Pendidikan Tinggi yang intinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi seorang dosen yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi dan pembayaran honorarium pelaksanaan penelitian mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang bersangkutan
Produk Hukum Terkait:
1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
2. PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
Surat Irjen nomor: 2891/64/KU/2015 tgl 8 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
3. Edaran Direktur DRPM Litabmas no. 3053/E3.3/PM/2016 tanggal 04 Nopember 2016 tentang Pembayaran Honorarium
4. Edaran Direktur Litabmas no. 1459 /E5.1/LT/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penjelasan Honorarium Penelitian dan Pengabdian kepadaMasyarakat
5. Edaran Direktur Litabmas no. 1173/E5.1/LT/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
6. PerMenkeu No. 33/PMK.02/2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban
7. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Minggu, 05 Maret 2017
Catatan Rakerda Kopertis VIII Labuan Bajo 24-26, 2017
Materi Manajemen Mutu oleh Koordinator Kopertis VIII
1) Kondisi PTS di Kopertis VIII, Bali :60, NTB: 55, NTT:51
2) Akreditasi Prodi A=6, B=241, C=315, TA: 193
3) Universitas 34, Institut 7, Sekolah Tinggi 87, Akademi 21, Akademi komunitas 2.
4) Meningkatkan mutu melalui: Civitas Akademika, Infrastruktur, Regulasi, Soliditas Internal, dan
Kerjasama.
5) Civitas Akademika sebagai titik sentral kekuatan Perguruan Tinggi
6) Tenaga pendidik, tenaga pendidikan, dan mahasiswa.
7) Membangun soliditas dan solidaritas civitas akademika untuk mengaktualisasikan visi dan misi
PTS melalui keikhlasan, kesetiaan, kesamaan, kejujuran, keharmonisan.
8) Civitas Akademika yang dibutuhkan PTS adalah memiliki keunggulan komparatif dan
keunggulan kompetitif melalui kerja cerdas, kerja keras, kerja lugas, kerja tuntas, kerja
berkualitas, kerja ikhlas.
9) Civitas akademika yang memiliki etos kerja, inovatif, kreatif, dan produktif.
10) PTS sehat dan unggul harus memenuhi delapan kriteria PTS sehat, seluruh Civitas harus paham
dan menjalankan TUPOSKI, sinergitas Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola, kuat dan
dinamis, terwujudnya sesuatu karya yang menumental. “create something different”.
11) Membangun budaya mutu melalui: patuh dan taat pada regulasi negara, Pemerintah daerah, dan
regulasi domestik. Kerjakan apa yang telah menjadi rencana: RIP, Renstra, SOP.
12) Strategi Civitas Akademik dalam mendongkrak daya saing PTS: Kemauan, Kemampuan,
Keberanian, dan Kerja.
13) Civitas akademika harus memiliki 8 kemampuan: Human skill, Conceptual skill, Design skill,
Management skill, Technical skill, Soft skill, Personal skill, Spiritual skill.
14) Membangun atmosfir akademik kondusif dan dinamis dengan mewujudkan suasana dan situasi
dengan formula ENAM “E”: enjoyment, enthusiastic, emotion, effective, efficient, endurence.
15) Tugas dan tanggung jawab PTS: a. Membangun generasi emas :Eternal, Memorable, Abiding,
Sensational. b. Membangun budaya berani, tangguh, unggul :Take Risk, Responsible, Quick
Respons, Go......Go.....Go..... And Go...
16) Indikator PTS sehat: unggul dan berbudaya mutu: good campus governance, akreditasi, ranking.
Informasi Pembukaan PT/Prodi Baru
1) Dokumen usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 dapat diunggah melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id mulai 16 Januari 2017 sampai dengan 15 Maret 2017.
2) Pengusulan pendirian PTS dan pembukaan program studi pada PT tahun 2017 mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
Informasi tentang Akreditasi
1) Mulai 1 Juni 2017 mulai diterapkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online(SAPTO).
2) Perguruan Tinggi mengajukan permohonan akreditasi minimal 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
3) BAN-PT pindah alamat ke Gedung II BPPT lantai 17, Jl. M.H. Thamrin 8, Kebun Sirih, Menteng Jakarta. Website BAN-PT telah berubah menjadi: http://www.ban-pt.or.id.
4) BAN-PT hanya akan memproses usulan akreditasi Prodi/Institusi yang dinyatakan aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan telah memenuhi syarat kelengkapan akreditasi.
Informasi Penelitian dan PkM
1) Penelitian tahun 2017 menggunakan Panduan Penelitian dan PkM XI tahun 2017 yang akan dirilis pada bulan Maret 2017 nanti.
2) Penelitian kedepan lebih difokuskan pada: Publikasi ilmiah, HAKI, dan Prototype.
3) Setiap dosen wajib melaksanakan Penelitian dan PkM sesuai beban BKD.
Labuan Bajo, 26 Februari 2017.
sky
1) Kondisi PTS di Kopertis VIII, Bali :60, NTB: 55, NTT:51
2) Akreditasi Prodi A=6, B=241, C=315, TA: 193
3) Universitas 34, Institut 7, Sekolah Tinggi 87, Akademi 21, Akademi komunitas 2.
4) Meningkatkan mutu melalui: Civitas Akademika, Infrastruktur, Regulasi, Soliditas Internal, dan
Kerjasama.
5) Civitas Akademika sebagai titik sentral kekuatan Perguruan Tinggi
6) Tenaga pendidik, tenaga pendidikan, dan mahasiswa.
7) Membangun soliditas dan solidaritas civitas akademika untuk mengaktualisasikan visi dan misi
PTS melalui keikhlasan, kesetiaan, kesamaan, kejujuran, keharmonisan.
8) Civitas Akademika yang dibutuhkan PTS adalah memiliki keunggulan komparatif dan
keunggulan kompetitif melalui kerja cerdas, kerja keras, kerja lugas, kerja tuntas, kerja
berkualitas, kerja ikhlas.
9) Civitas akademika yang memiliki etos kerja, inovatif, kreatif, dan produktif.
10) PTS sehat dan unggul harus memenuhi delapan kriteria PTS sehat, seluruh Civitas harus paham
dan menjalankan TUPOSKI, sinergitas Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola, kuat dan
dinamis, terwujudnya sesuatu karya yang menumental. “create something different”.
11) Membangun budaya mutu melalui: patuh dan taat pada regulasi negara, Pemerintah daerah, dan
regulasi domestik. Kerjakan apa yang telah menjadi rencana: RIP, Renstra, SOP.
12) Strategi Civitas Akademik dalam mendongkrak daya saing PTS: Kemauan, Kemampuan,
Keberanian, dan Kerja.
13) Civitas akademika harus memiliki 8 kemampuan: Human skill, Conceptual skill, Design skill,
Management skill, Technical skill, Soft skill, Personal skill, Spiritual skill.
14) Membangun atmosfir akademik kondusif dan dinamis dengan mewujudkan suasana dan situasi
dengan formula ENAM “E”: enjoyment, enthusiastic, emotion, effective, efficient, endurence.
15) Tugas dan tanggung jawab PTS: a. Membangun generasi emas :Eternal, Memorable, Abiding,
Sensational. b. Membangun budaya berani, tangguh, unggul :Take Risk, Responsible, Quick
Respons, Go......Go.....Go..... And Go...
16) Indikator PTS sehat: unggul dan berbudaya mutu: good campus governance, akreditasi, ranking.
Informasi Pembukaan PT/Prodi Baru
1) Dokumen usul pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan dan perubahan program studi pada PT tahun 2017 dapat diunggah melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id mulai 16 Januari 2017 sampai dengan 15 Maret 2017.
2) Pengusulan pendirian PTS dan pembukaan program studi pada PT tahun 2017 mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi.
Informasi tentang Akreditasi
1) Mulai 1 Juni 2017 mulai diterapkan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online(SAPTO).
2) Perguruan Tinggi mengajukan permohonan akreditasi minimal 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
3) BAN-PT pindah alamat ke Gedung II BPPT lantai 17, Jl. M.H. Thamrin 8, Kebun Sirih, Menteng Jakarta. Website BAN-PT telah berubah menjadi: http://www.ban-pt.or.id.
4) BAN-PT hanya akan memproses usulan akreditasi Prodi/Institusi yang dinyatakan aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan telah memenuhi syarat kelengkapan akreditasi.
Informasi Penelitian dan PkM
1) Penelitian tahun 2017 menggunakan Panduan Penelitian dan PkM XI tahun 2017 yang akan dirilis pada bulan Maret 2017 nanti.
2) Penelitian kedepan lebih difokuskan pada: Publikasi ilmiah, HAKI, dan Prototype.
3) Setiap dosen wajib melaksanakan Penelitian dan PkM sesuai beban BKD.
Labuan Bajo, 26 Februari 2017.
sky
Langganan:
Komentar (Atom)
tentang saya
- skyfromKayuPutih
- Blog ini telah bertransformasi dan fokus pada tulisan di bidang TIK, info akademik, pembahasan soal-soal dari matakuliah informatika

