Selasa, 04 Juli 2017

PekerjaanAwal Juli

DAFTAR NILAI RISET OPERASI
KELAS : TISI -A
NO     NIM TUGAS UTS UAS ABSEN TOTAL HURUF KETERANGAN ALASAN
1 12210070 24 0 42,5 10 27,13 E UJIAN PERBAIKAN BELUM IKUT UTS DAN UAS
2 13120756 0 0 42 0 14,70 E UJIAN PERBAIKAN BELUM IKUT UTS DAN UAS
3 14120001 72,5 55 65,5 12 65,05 C LULUS  
4 14120002 86,25 68 75 16 78,21 B LULUS  
5 14120005 89,75 82 77,5 16 84,16 B LULUS  
6 14120006 80,5 73 77 16 78,98 B LULUS  
7 14120007 85 71 73 13 76,23 B LULUS  
8 14120008 79,25 70 75,5 15 76,61 B LULUS  
9 14120010 84,25 58 71,5 15 72,86 C LULUS  
10 14120012 80,25 56 73,5 16 72,59 C LULUS  
11 14120016 84,25 72 70,5 14 76,09 B LULUS  
12 14120020 91 63 73,5 15 76,75 B LULUS  
13 14120025 86 82 77 16 83,05 B LULUS  
14 14120026 96,75 85 76,5 16 86,46 A LULUS  
15 14120027 86,25 69 79,5 16 80,09 B LULUS  
16 14120028 12,5 43 75,5 13 50,58 E UJIAN PERBAIKAN NILAI TUGAS TIDAK ADA
17 14120029 70,5 68 64 15 69,80 C LULUS  
18 14120031 84,25 46 76 16 71,46 C LULUS  
19 14120032 80,75 62 79 16 76,44 B LULUS  
20 14120034 86,25 65 76 16 77,66 B LULUS  
21 14120035 0 0 43 0 15,05 E UJIAN PERBAIKAN BELUM IKUT UTS DAN UAS
22 14120036 82,75 53 86 15 76,06 B LULUS  
23 14120039 71,5 80 77,5 16 79,00 B LULUS  
24 14120040 65,5 65 69 14 68,78 C LULUS  
25 14120041 50,5 80 72 11 68,70 C LULUS  
26 14120042 0 0 76 3 28,48 E UJIAN PERBAIKAN TUGAS, UTS, ABSEN TIDAK CUKUP
27 14120043 79 68 78 16 77,45 B LULUS  
28 14120045 81,25 82 77,5 16 82,04 B LULUS  
29 14120046 76,5 71 67 14 72,63 C LULUS  
30 14120047 75 71 78,5 16 77,53 B LULUS  

Minggu, 02 Juli 2017

Pekerjaan Juni yang Tercecer

Pernyataan Isi Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
Indikator Ketercapaian Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
1)         Bagian akademik membentuk panitia UTS/UAS yang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan UTS/UAS sesuai kelender akademik yang berlaku.
Adanya sosialisasi standar dan pembentukan panitia dari bagian akademik minimal 1 kali setiap semester dan keterlibatan dosen dan tenaga pendidikan dalam kepanitiaaan bersifat terbuka dan partisipatif.
2)         Komposisi Panitia UTS/UAS terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus sedang ujin belajar dan dengan jumlah yang proporsional dengan wewenang dan deskripsi tugas sesuai aturan yang berlaku.
Adanya SK Panitia UTS /UAS yang berisi tugas dan tanggung jawab, diterima dan dipahami semua anggota panitia paling lambat 3 Minggu sebelum pelaksanaan UTS.
3)         Panitia mempersiapkan kegiatan UTS dan UAS mulai dari sosialisasi SOP ujian yang terdiri dari SOP pengawas ujian, SOP peserta ujian, dan SOP pelaksanaan ujian, SOP ujian susulan, SOP remedial, pengumuman jadwal ujian, dan surat/pemberitahuan ke dosen untuk penyerahan soal ujian paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan ujian.
Semua panitia, pengawas, dan peserta ujian memahami tugas dan tanggung jawab sesuai SOP pelaksanaan UTS/UAS berjalan lancar baik dari sisi pengawasan, penjadwalan, dan administrasi peserta ujian dengan tingkat kesuksesan diatas 90%.


4)         Dosen pengampu menyerahkan soal UTS/UAS ke panitia dan divalidasi Program Studi paling lambat 7 hari sebelum pelaksaaan UTS/UAS.
Ketepatan waktu dosen memasukkan soal ke panitia di atas 80%.
5)         Soal UTS dan UAS disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Semester, dan wajib divalidasi oleh Program Studi dengan komposisi soal 75% adalah soal analisis dan atau studi kasus (problem solving) dengan waktu validasi paling lambat 3 hari setelah soal diterima Prodi.
Tingkat kesesuaian komposisi soal ujian sesuai standar per mata kuliah diatas 90%.
6)         Dosen pengampu menyerahkan soal hasil revisi dari Prodi ke Panitia untuk dapat diperbanyak paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan UTS/UAS. bentuk Soal UTS/UAS dapat dibuat secara digital, dan ditampilkan dengan proyektor.
Ketepatan waktu mengumpulkan soal diatas 90% dan Tingkat kelulusan mahasiswa per mata kuliah setiap semester meningkat diatas 10%.
7)         Pengawas ujian ditunjuk oleh Panitia UTS/UAS paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan UTS/UAS dan bekerja sesuai SOP Pengawas Ujian serta menerima honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawas bekerja sesuai SOP diatas 90% dan menerima honorarium sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu, paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan kegiatan UTS/UAS.
8)         Panitia membuat jadwal UTS dan UAS dengan berkoordinasi dengan PRODI dan BAAK dengan waktu maksimal ujian UTS/UAS adalah 115 menit untuk mata kuliah teori dan maksimal 180 menit untuk mata kuliah Praktikum.
Tingkat crash jadwal ujian tidak lebih dari 5% dan 100% waktu maksimal ujian sesuai ketentuan.
9)         Jadwal UTS dapat disesuaikan dengan jadwal kuliah, dan jadwal UAS dapat dibuat dengan mempertimbangkan aspek keketatan dimana jumlah ujian mahasiswa perhari tidak lebih dari 4 kali.
Tidak ada jadwal ujian untuk mahasiswa pada semester dan prodi yang sama lebih dari 4 kali perhari.

10)     Jadwal UTS/UAS untuk mata kuliah praktikum, jumlah kelas yang diujikan oleh satu dosen pengampu pada waktu bersamaan tidak lebih dari 2 kelas.
Tidak ada jadwal ujian pada mata kuliah praktikum yang memiliki kelas paralel dan diajarkan 1 dosen, memiliki jadwal ujian lebih dari 2 kelas pada waktu dan hari yng bersamaan.

11)     Pelaksanaan UTS/UAS dibuktikan dengan presensi mahasiswa, berita acara pelaksanaan UTS/UAS, Pengisian form EDOM, Absensi pengawas yang wajib diisi oleh panitia/pengawas masing-masing dalam 2 rangkap yang diserahkan ke panitia setelah ujian berakhir untuk dosen pengampu dan pelaporan  UTS/UAS.
EDOM diisi oleh mahasiswa dengan metode sampling dengan jumlah sampling setiap kelas lebih dari 30%.


12)     Panitia dan atau Pengawas ujian wajib mencek kelengkapan peserta ujian seperti Kartu UTS/UAS, seragam dan lain-lain sesuai SOP Peserta Ujian sebelum ujian dimulai. Pengawas dapat menulis dalam berita acara apabila ditemukan kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan SOP pada saat pelaksanaan ujian.  
Pelanggaran SOP dan pelaksanaan ujian UTS/UAS tidak lebih dari 5% dari total aturan.
13)     Panitia wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan UTS/UAS paling lambat 1 bulan setelah kegiatan berakhir yang berisi rekapan kegiatan dan bukti-bukti pelaksanaan ujian dengan lampiran SK Panitia, dokumentasi foto, arsip soal ujian(dibuat dalam berkas tersendiri), berita acara ujian, presensi mahasiswa, laporan penggunaan keuangan dengan bukti/kwitansi, SOP, form2 standar, surat keluar masuk, dan kelengkapan lainnya.
Laporan tepat waktu dan  adanya hasil evaluasi pelaksanaan UTS/UAS sebagai bahan pertimbangan untuk evalusi standar dan kegiatan UTS/UAS kedepannya.

14)     Panitia UTS/UAS diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku setelah semua pekerjaan, evaluasi, dan pelaporan diterima oleh pimpinan.
Honorarium sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu tidak lebih dari 1 bulan setelah laporan diterima.
15)     Dosen wajib mengumumkan hasil belajar sesuai standar penilaian minimal 3 sampai 7 hari setelah pelaksanaan UTS/UAS, melayani protes mahasiswa dan ujian perbaikan maksimal 14 hari, dan finalisasi nilai dan penyerahan nilai akhir paling lambat 30 hari dari jadwal UTS/UAS.
Rata-rata jumlah mahasiswa yang lulus per mata kuliah setiap semester meningkat 10%.
16)     Kepanitiaan dinyatakan selesai setelah evaluasi dan Laporan Pertanggungjawaban diterima pimpinan paling lambat 1 Bulan setelah selesai kegiatan.
Administrasi laporan, dan evaluasi pelaksanaan UTS/UAS tepat waktu.

tentang saya

Foto saya
Blog ini telah bertransformasi dan fokus pada tulisan di bidang TIK, info akademik, pembahasan soal-soal dari matakuliah informatika