Masalah Logistik Nasional
Indonesia setidaknya memiliki tujuh masalah dalam hal logistik nasionalnya.
Tanpa perbaikan dalam sistem logistik nasional, potensi Indonesia sebagai
negara yang memiliki kekuatan di dua sisi ekonomi, baik sisi permintaan maupun
sisi penawaran, akan terus bermasalah
Masalah logistik nasional dapat dikelompokkan dalam tujuh kelompok, yaitu
sebagai berikut
- Komoditas
- Infrastruktur
- Pelaku Dan Penyedia Jasa Logistik
- Sumber Daya Manusia
- Teknologi Informasi Dan Komunikasi
- Regulasi
- Kelembagaan
Masalah komoditas muncul karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki fokus
komoditas yang akan ditetapkan dan menjadi komitmen nasional untuk dikembangkan.
Akibatnya, volume perdagangan ekspor dan impor menjadi belum optimal
Adapun dalam hal infrastruktur, Indonesia belum memiliki sarana yang memadai,
baik dari segi kuantitas maupun kualitas, di antaranya belum memiliki pelabuhan
penghubung atau Hub Port. Infrastruktur di Indonesia juga belum dikelola secara
terintegrasi, efektif, dan efisien, mulai dari infrastruktur kepelabuhan,
bandara, pergudangan, hingga transportasi. Begitu juga dalam hal pelaku dan
penyedia jasa logistik. Daya saing Indonesia masih terbatas, baik di tingkat
nasional apalagi global. Itu antara lain timbul karena lemahnya jaringan
nasional serta internasional sehingga secara umum penyedia jasa logistik
sebagian besar masih didominasi oleh perusahaan multinasional. Pada saat yang
sama, kondisi sumber daya manusia Indonesia juga masih rendah, terutama dalam
kompetensi sumber daya dan manajemennya. Itu terjadi karena keberadaan lembaga
pendidikan dan pelatihan bidang logistik masih minim. Indonesia juga menghadapi
infrastruktur dan jaringan teknologi informasi serta komunikasi yang belum
andal. Itu ditunjukkan dengan terbatasnya jangkauan jaringan pelayanan
nonseluler. Dengan demikian, secara umum Indonesia masih sangat bergantung pada
sistem manual dan sistem berbasis kertas dalam transaksi logistiknya. Sementara
itu, kebijakan nasional di sektor logistik masih bersifat parsial atau sektoral.
Dan kalaupun ada regulasi, penegakan hukumnya masih rendah. Di saat yang sama,
koordinasi lintas sektoral masih rendah dan belum ada kelembagaan yang mengawal
pelaksanaan pengembangan logistik nasional.
"Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka sektor logistik perlu ditata dan
dikembangkan secara lebih terarah dan terintegrasi melalui penyusunan Cetak Biru
Sistem Logistik Nasional,"
Sumber :
http://blogarizona.blogspot.com/2011/02/masalah-logistik-nasional.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar