Tks for
GBU
https://www.istockphoto.com/vector/merry-christmas-and-happy-new-year-2018-card-gm669891016-122511263?esource=SEO_GIS_CDN_Redirect

Blog ini sebagai suplemen informasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, program komputer, informasi untuk Pendidikan Tinggi. Selain itu mengutip dan mensharing dari berbagai sumber yang terkait.
| DAFTAR NILAI RISET OPERASI | |||||||||
| KELAS : TISI -A | |||||||||
| NO | NIM | TUGAS | UTS | UAS | ABSEN | TOTAL | HURUF | KETERANGAN | ALASAN |
| 1 | 12210070 | 24 | 0 | 42,5 | 10 | 27,13 | E | UJIAN PERBAIKAN | BELUM IKUT UTS DAN UAS |
| 2 | 13120756 | 0 | 0 | 42 | 0 | 14,70 | E | UJIAN PERBAIKAN | BELUM IKUT UTS DAN UAS |
| 3 | 14120001 | 72,5 | 55 | 65,5 | 12 | 65,05 | C | LULUS | |
| 4 | 14120002 | 86,25 | 68 | 75 | 16 | 78,21 | B | LULUS | |
| 5 | 14120005 | 89,75 | 82 | 77,5 | 16 | 84,16 | B | LULUS | |
| 6 | 14120006 | 80,5 | 73 | 77 | 16 | 78,98 | B | LULUS | |
| 7 | 14120007 | 85 | 71 | 73 | 13 | 76,23 | B | LULUS | |
| 8 | 14120008 | 79,25 | 70 | 75,5 | 15 | 76,61 | B | LULUS | |
| 9 | 14120010 | 84,25 | 58 | 71,5 | 15 | 72,86 | C | LULUS | |
| 10 | 14120012 | 80,25 | 56 | 73,5 | 16 | 72,59 | C | LULUS | |
| 11 | 14120016 | 84,25 | 72 | 70,5 | 14 | 76,09 | B | LULUS | |
| 12 | 14120020 | 91 | 63 | 73,5 | 15 | 76,75 | B | LULUS | |
| 13 | 14120025 | 86 | 82 | 77 | 16 | 83,05 | B | LULUS | |
| 14 | 14120026 | 96,75 | 85 | 76,5 | 16 | 86,46 | A | LULUS | |
| 15 | 14120027 | 86,25 | 69 | 79,5 | 16 | 80,09 | B | LULUS | |
| 16 | 14120028 | 12,5 | 43 | 75,5 | 13 | 50,58 | E | UJIAN PERBAIKAN | NILAI TUGAS TIDAK ADA |
| 17 | 14120029 | 70,5 | 68 | 64 | 15 | 69,80 | C | LULUS | |
| 18 | 14120031 | 84,25 | 46 | 76 | 16 | 71,46 | C | LULUS | |
| 19 | 14120032 | 80,75 | 62 | 79 | 16 | 76,44 | B | LULUS | |
| 20 | 14120034 | 86,25 | 65 | 76 | 16 | 77,66 | B | LULUS | |
| 21 | 14120035 | 0 | 0 | 43 | 0 | 15,05 | E | UJIAN PERBAIKAN | BELUM IKUT UTS DAN UAS |
| 22 | 14120036 | 82,75 | 53 | 86 | 15 | 76,06 | B | LULUS | |
| 23 | 14120039 | 71,5 | 80 | 77,5 | 16 | 79,00 | B | LULUS | |
| 24 | 14120040 | 65,5 | 65 | 69 | 14 | 68,78 | C | LULUS | |
| 25 | 14120041 | 50,5 | 80 | 72 | 11 | 68,70 | C | LULUS | |
| 26 | 14120042 | 0 | 0 | 76 | 3 | 28,48 | E | UJIAN PERBAIKAN | TUGAS, UTS, ABSEN TIDAK CUKUP |
| 27 | 14120043 | 79 | 68 | 78 | 16 | 77,45 | B | LULUS | |
| 28 | 14120045 | 81,25 | 82 | 77,5 | 16 | 82,04 | B | LULUS | |
| 29 | 14120046 | 76,5 | 71 | 67 | 14 | 72,63 | C | LULUS | |
| 30 | 14120047 | 75 | 71 | 78,5 | 16 | 77,53 | B | LULUS | |
|
Pernyataan Isi
Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
|
Indikator
Ketercapaian Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
|
|
1)
Bagian akademik membentuk panitia UTS/UAS yang
disahkan melalui Surat Keputusan Ketua paling
lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan UTS/UAS sesuai kelender akademik yang
berlaku.
|
Adanya
sosialisasi standar dan pembentukan panitia dari bagian akademik minimal 1
kali setiap semester dan keterlibatan dosen dan tenaga pendidikan dalam
kepanitiaaan bersifat terbuka dan partisipatif.
|
|
2)
Komposisi Panitia UTS/UAS terdiri dari dosen dan
tenaga kependidikan yang tidak berstatus sedang ujin belajar dan dengan
jumlah yang proporsional dengan wewenang dan deskripsi tugas sesuai aturan
yang berlaku.
|
Adanya
SK Panitia UTS /UAS yang berisi tugas dan tanggung jawab, diterima dan
dipahami semua anggota panitia paling lambat 3 Minggu sebelum pelaksanaan UTS.
|
|
3)
Panitia mempersiapkan kegiatan UTS dan UAS mulai
dari sosialisasi SOP ujian yang terdiri dari SOP pengawas ujian, SOP peserta
ujian, dan SOP pelaksanaan ujian, SOP ujian susulan, SOP remedial, pengumuman
jadwal ujian, dan surat/pemberitahuan ke dosen untuk penyerahan soal ujian
paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan
ujian.
|
Semua
panitia, pengawas, dan peserta ujian memahami tugas dan tanggung jawab sesuai
SOP pelaksanaan UTS/UAS berjalan lancar baik dari sisi pengawasan,
penjadwalan, dan administrasi peserta ujian dengan tingkat kesuksesan diatas
90%.
|
|
4)
Dosen pengampu menyerahkan soal UTS/UAS ke panitia
dan divalidasi Program Studi paling
lambat 7 hari sebelum pelaksaaan UTS/UAS.
|
Ketepatan
waktu dosen memasukkan soal ke panitia di atas 80%.
|
|
5)
Soal UTS dan UAS disesuaikan dengan Rencana
Pembelajaran Semester, dan wajib divalidasi oleh Program Studi dengan
komposisi soal 75% adalah soal analisis dan atau studi kasus (problem solving) dengan waktu validasi paling lambat 3 hari setelah
soal diterima Prodi.
|
Tingkat
kesesuaian komposisi soal ujian sesuai standar per mata kuliah diatas 90%.
|
|
6)
Dosen pengampu menyerahkan soal hasil revisi dari
Prodi ke Panitia untuk dapat diperbanyak paling
lambat 3 hari sebelum pelaksanaan UTS/UAS. bentuk Soal UTS/UAS dapat
dibuat secara digital, dan ditampilkan dengan proyektor.
|
Ketepatan
waktu mengumpulkan soal diatas 90% dan Tingkat kelulusan mahasiswa per mata kuliah
setiap semester meningkat diatas 10%.
|
|
7)
Pengawas ujian ditunjuk oleh Panitia UTS/UAS paling lambat 3 hari sebelum
pelaksanaan UTS/UAS dan bekerja sesuai SOP Pengawas Ujian serta menerima
honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Pengawas
bekerja sesuai SOP diatas 90% dan menerima honorarium sesuai dengan aturan
dan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu, paling lambat 30 hari setelah
pelaksanaan kegiatan UTS/UAS.
|
|
8)
Panitia membuat jadwal UTS dan UAS dengan
berkoordinasi dengan PRODI dan BAAK dengan waktu maksimal ujian UTS/UAS adalah 115 menit untuk mata kuliah
teori dan maksimal 180 menit untuk
mata kuliah Praktikum.
|
Tingkat
crash jadwal ujian tidak lebih dari 5% dan 100% waktu maksimal ujian sesuai
ketentuan.
|
|
9)
Jadwal UTS dapat disesuaikan dengan jadwal kuliah,
dan jadwal UAS dapat dibuat dengan mempertimbangkan aspek keketatan dimana
jumlah ujian mahasiswa perhari tidak
lebih dari 4 kali.
|
Tidak
ada jadwal ujian untuk mahasiswa pada semester dan prodi yang sama lebih dari
4 kali perhari.
|
|
10)
Jadwal UTS/UAS untuk mata kuliah praktikum, jumlah
kelas yang diujikan oleh satu dosen pengampu pada waktu bersamaan tidak lebih dari 2 kelas.
|
Tidak
ada jadwal ujian pada mata kuliah praktikum yang memiliki kelas paralel dan
diajarkan 1 dosen, memiliki jadwal ujian lebih dari 2 kelas pada waktu dan
hari yng bersamaan.
|
|
11)
Pelaksanaan UTS/UAS dibuktikan dengan presensi
mahasiswa, berita acara pelaksanaan UTS/UAS, Pengisian form EDOM, Absensi
pengawas yang wajib diisi oleh panitia/pengawas masing-masing dalam 2 rangkap
yang diserahkan ke panitia setelah ujian berakhir untuk dosen pengampu dan
pelaporan UTS/UAS.
|
EDOM
diisi oleh mahasiswa dengan metode sampling dengan jumlah sampling setiap
kelas lebih dari 30%.
|
|
12)
Panitia dan atau Pengawas ujian wajib mencek
kelengkapan peserta ujian seperti Kartu UTS/UAS, seragam dan lain-lain sesuai
SOP Peserta Ujian sebelum ujian
dimulai. Pengawas dapat menulis dalam berita acara apabila ditemukan
kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan SOP pada saat pelaksanaan
ujian.
|
Pelanggaran
SOP dan pelaksanaan ujian UTS/UAS tidak lebih dari 5% dari total aturan.
|
|
13)
Panitia wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban
kegiatan UTS/UAS paling lambat 1 bulan
setelah kegiatan berakhir yang berisi rekapan kegiatan dan bukti-bukti
pelaksanaan ujian dengan lampiran SK Panitia, dokumentasi foto, arsip soal
ujian(dibuat dalam berkas tersendiri), berita acara ujian, presensi
mahasiswa, laporan penggunaan keuangan dengan bukti/kwitansi, SOP, form2
standar, surat keluar masuk, dan kelengkapan lainnya.
|
Laporan
tepat waktu dan adanya hasil evaluasi
pelaksanaan UTS/UAS sebagai bahan pertimbangan untuk evalusi standar dan kegiatan
UTS/UAS kedepannya.
|
|
14)
Panitia UTS/UAS diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku setelah semua pekerjaan,
evaluasi, dan pelaporan diterima oleh pimpinan.
|
Honorarium
sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu tidak lebih
dari 1 bulan setelah laporan diterima.
|
|
15)
Dosen wajib mengumumkan hasil belajar sesuai
standar penilaian minimal 3 sampai 7
hari setelah pelaksanaan UTS/UAS, melayani protes mahasiswa dan ujian perbaikan maksimal 14 hari, dan
finalisasi nilai dan penyerahan nilai akhir paling lambat 30 hari dari jadwal UTS/UAS.
|
Rata-rata
jumlah mahasiswa yang lulus per mata kuliah setiap semester meningkat 10%.
|
|
16)
Kepanitiaan dinyatakan selesai setelah evaluasi
dan Laporan Pertanggungjawaban diterima pimpinan paling lambat 1 Bulan
setelah selesai kegiatan.
|
Administrasi
laporan, dan evaluasi pelaksanaan UTS/UAS tepat waktu.
|
| No. | Pendidikan | Gelar Akademik | Total | |||||
| Guru Besar | Lektor Kepala | Lektor | Asisten | Tenaga Pengajar | ||||
| -1 | -2 | -3 | -4 | -5 | -6 | -7 | -8 | |
| 1 | S-3 | - | - | 0 | 1 | 0 | 1 | 5,88 |
| 2 | S-2 | - | - | 8 | 7 | 1 | 16 | 94,12 |
| 3 | S-1 | - | - | 0 | 0 | 0 | 0 | 0,00 |
| Total | - | - | 8 | 8 | 1 | 17 | 100,00 | |
| PERSENTASE | 47,06 | 47,06 | 5,88 | 100,00 | ||||
| 1 | S-3 | - | - | 0 | 0 | 0 | 0 | 0,00 |
| 2 | S-2 | - | - | 6 | 3 | 2 | 11 | 100,00 |
| 3 | S-1 | - | - | 0 | 0 | 0 | 0 | 0,00 |
| Total | - | - | 6 | 3 | 2 | 11 | 100,00 | |
| PERSENTASE | 54,55 | 27,27 | 18,18 | 100 | ||||
| 1 | S-3 | - | - | 0 | 0 | 0 | 0 | 0,00 |
| 2 | S-2 | - | - | 1 | 0 | 4 | 5 | 71,43 |
| 3 | S-1 | - | - | 0 | 1 | 1 | 2 | 28,57 |
| Total | - | - | 1 | 1 | 5 | 7 | 100,00 | |
| PERSENTASE | 14,29 | 14,29 | 71,43 | 100,00 | ||||
| 1 | S-3 | - | - | 0 | 1 | 0 | 1 | 2,86 |
| 2 | S-2 | - | - | 15 | 10 | 7 | 32 | 91,43 |
| 3 | S-1 | - | - | 0 | 1 | 1 | 2 | 5,71 |
| Total | - | - | 15 | 12 | 8 | 35 | 100,00 | |
| PERSENTASE | 42,86 | 34,29 | 22,86 | 100 | ||||
| 1 | Dosen mengajar tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan |
| 2 | Dosen menguasai materi atau topik perkuliahaan yang diajarkan |
| 3 | Dosen mewajibkan semua mahasiswa harus memiliki buku ajar/ modul |
| 4 | Dosen menjelaskan isi tugas serta waktu pengerjaaan dan teknik pengumpulan tugas |
| 5 | Dosen mengumumkan ke kelas jika terjadi perubahan jadwal kuliah |
| 6 | Dosen menjelaskan kontrak kuliah pada awal pertemuan pertama/kedua |
| 7 | Saya mengerti bobot penilaian dalam kontrak kuliah yang dijelaskan dosen |
| 8 | Saya mengetahui materi/topik-topik mata kuliaj yang diajarkan sesuai kontrak kuliah |
| 9 | Saya tahu arti SKS seperti jumlah jam ajar, jam kerja tugas, dan jam belajar mandiri |
| 10 | Saya tahu, jika sakit/ijin, saya hubungi ketua kelas atau dosen |
| 11 | Saya dihubungi teman/ketua, jika kuliah batal dan tahu jadwal pengganti |
| 12 | Saya tidak pernah disuruh menandatangani presensi tapi tidak ada perkuliahan |
| 13 | Dosen menjelaskan indikator capaian dari materi kuliah saat memulai kuliah |
| 14 | Dosen memberikan bahan ajar/slide presentasi dalam bentuk softcopy yang mudah diakses |
| 15 | Dosen menyediakan grup di media sosial/email/e-learning untuk memudahkan untuk akses tugas, kirim tugas, lihat nilai, & pengumuman |
| 16 | Saya memahami bentuk soal dan teknik pengerjaan Ujian Tengah Semester (UTS) |
| 17 | Soal UTS yang dikerjakan sesuai materi yang telah diajarkan |
| 18 | Saya mengisi absen UTS dan menunjukkan kartu UTS secara daring atau telah dicetak |
| 19 | Dosen sudah mengumumkan nilai UTS dan tepat waktu sesuai kontrak |
| 20 | Penilaian UTS sudah objektif, diumumkan secara transparan dan mudah diakses |
|
Pernyataan
Isi Standar Hasil Penelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Hasil Penelitian
|
|
|
1.
Adanya
evaluasi mutu terhadap tingkat kesesuaian antara hasil penelitian dan dalam
RIP dan Renstra Penelitian yang dilaksanakan oleh dosen dan atau mahasiswa
oleh tim independen yang dibentuk institusi atau LP4M.
|
Adanya
evaluasi hasil penelitian yang sesuai dengan RIP dan Renstra penelitian
dengan tingkat kesesuaian diatas 75%.
|
|
|
2.
Adanya
manfaat atau kegunaan dan relevansi hasil penelitian dengan pengembangan
pendidikan dan ilmu pengetahuan di Bidang TIK dengan luaran yang harus
memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan
dan budaya akademik yang merujuk pada roadmap dan panduan penelitian.
|
a. Adanya keterkaitan penelitian
dengan pendidikan dimana minimal
satu mahasiswa yang dilibatkan dalam setiap penelitian.
b. Jumlah penelitian yang diajukan
untuk memperoleh HaKI minimal 1 judul per 3 tahun.
c. Jumlah prototipe produk yang
dihasilkan minimal 1 prototipe
per program studi setiap tahun.
|
|
|
3.
Hasil
dan Luaran dari penelitian dosen dalam
kompetisi nasional wajib mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Panduan
Penelitian nasioanl yang berlaku dan disesuaikan dengan kontrak dari LP3M.
|
Peneliti
yang mengikuti kompetisi nasional wajib menyerahkan rencana luaran sebelum pendanaan 30% dan hasil luaran paling lambat pada saat
seminar akhir internal ataupun eksternal.
|
|
|
4.
Luaran
penelitian dosen dalam lingkup internal wajib mengikuti aturan penelitian
internal dan dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah minimal pada Jurnal
Nasional dan internasional ber ISSN dan atau Prosiding ber ISBN, dan
HaKI/paten.
|
a.
Jumlah
tulisan ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar,
jurnal ilmiah nasional/internasional setiap tahun minimal 1 per penelitian.
b.
Jumlah
penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/award di tingkat nasional
minimal 1 karya per program studi per 5 tahun.
|
|
|
5.
Hasil
penelitian dosen dan mahasiswa harus bebas dari unsur pelanggaran etika
penelitian dan memenuhi ketentuan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
|
Adanya
komisi etik penelitian yang dibentuk secara independen untuk melakukan peninjauan
yang indikatornya berupa tinjauan (review) aspek etik penelitian.
|
|
|
6.
Hasil
penelitian mahasiswa diperoleh melalui layanan bimbingan oleh dosen
pendamping harus memenuhi ketentuan kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik capaian pembelajaran
lulusan sesuai kurikulum Program Studi, dan ketentuan peraturan institusi dan
diatur oleh Program Studi yang berkoordinasi dengan LP3M.
|
a.
Persentase
jumlah proposal hibah kompetisi nasional seperti PkM yang diajukan oleh
mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa per program studi minimal 5% .
b.
Persentase
jumlah proposal hibah kompetisi internal yang diterima terhadap jumlah
proposal yang diajukan oleh mahasiswa per program studi S1 minimal 20%
|
|
|
7.
Hasil
penelitian harus memiliki nilai komersil dan dapat digunakan oleh
pengguna akhir atau end user dapat dipatenkan, dan/atau tidak bersifat rahasia, tidak
mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib
disebarluaskan dengan cara diseminarkan di sosialisasikan kepada masyarakat.
|
a.
Jumlah
hasil penelitian yang telah dikomersilkan minimal 1 Produk per Program Studi
dalam setiap 1 tahun.
b.
Jumlah
hasil penelitian yang diajukan untuk dipatenkan minimal 1 Produk per Program
Studi dalam setiap 2 tahun.
|
|
|
|
|
|
|
Isi Standar Isi Penelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Isi Penelitian
|
|
|
Isi
penelitian terdiri dari materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan
yang ditetapkan dalam Pedoman Penelitian STIKOM Uyelindo Kupang.
|
a.
Adanya sosialisasi dan evaluasi ketercapaian RIP
dan Renstra terhadap isi Penelitian minimal 1 kali setiap tahun.
b.
Ketercapaian isi penelitian sesuai RIP dan Renstra
Penelitian diatas 50%.
c.
Ketercapaian isi penelitian mahasiswa sesuai visi
dan misi Prodi diatas 50%
d.
Ketercapaian isi penelitian mahasiswa sesuai visi
dan misi institusi diatas 50%.
|
|
|
Materi
penelitian dasar minimal harus berorientasi pada luaran penelitian yang
berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena,
kaidah, model, atau postulat baru sesuai V,M,T,S Program Studi masing-masing.
|
a.
Adanya tim review internal yang berfungsi
melakukan review terhadap isi penelitian dasar baik penelitian dosen dan
mahasiswa.
b.
Jumlah penelitian dasar setiap tahun paling
sedikit 50% per program studi baik dibiayai sendiri, internal, ataupun
eksternal.
|
|
|
Materi
pada penelitian terapan minimal harus berorientasi pada luaran penelitian
yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan industri sesuai V,M,T,S Program
Studi masing-masing.
|
a.
Adanya tim review internal yang berfungsi
melakukan review terhadap isi penelitian dosterapan baik penelitian dosen dan
mahasiswa.
b.
Jumlah penelitian terapan setiap tahun paling
sedikit 50% per program studi baik dibiayai sendiri, internal, ataupun
eksternal.
|
|
|
Isi
Standar Proses Penelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Proses Penelitian
|
|
1.
Kegiatan
penelitian terdiri dari perencanaan
penelitian, pelaksanaan, dan pelaporan dengan jadwal dan pedoman
ditetapkan oleh LP3M .
|
e.
Adanya peta jalan (roadmap) penelitian di tingkat
institusi oleh LP3M.
f.
Adanya laporan pelaksanaan penelitian tahunan
|
|
2.
Kegiatan
perencanaan penelitian minimal terdiri dari sosialisasi skema penelitian,
jadwal penelitian, biaya penelitian, seleksi/review penelitian dan penetapan
penelitian yang lolos.
|
a.
Adanya perencanaan dan penjadwalan penelitian di
yang disosialisasikan oleh LP3M.
b.
Jumlah judul proposal penelitian yang masuk sesuai
jadwal diatas 75% per dosen Program Studi.
|
|
3.
Kegiatan
pelaksanaan penelitian minimal terdiri dari penandatangan kontrak,
pengambilan data, seminar awal, monitoring dan evaluasi(monev) dengan pedoman
berkaitan mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyaman, keamanan, dan jadwal
pelaksanaan ditetapkan bersama LP3M.
|
a.
Pelaksanaan penelitian sesuai road map dan jadwal
oleh LP3M.
b.
Semua tahapan pelaksanaan penelitian dimonev baik
mutu dan jadwal dan dilaporkan oleh LP3M.
c.
Adanya SOP tentang
keselamatan, kenyamanan penggunaan Laboratorium Komputer.
|
|
4.
Kegiatan
pelaporan penelitian minimal terdiri dari pelaporan kemajuan dan keuangan
penelitian 70%, laporan akhir penelitian dan keuangan 100%, serta publikasi
ilmiah dengan jadwal ditetapkan oleh LP3M.
|
a.
Pelaporan kemajuan dan keuangan 70% yang masuk
tepat waktu diatas 90%.
b.
Pelaporan akhir dan keuangan 100% yang masuk tepat
waktu diatas 90%.
c.
Publikasi ilmiah dilaksanakan sebelum seminar
hasil akhir eksternal diatas 90%.
|
|
5.
Proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian oleh mahasiswa
merujuk pada panduan tugas akhir skripsi dengan besaran 6 SKS yang memenuhi
capaian pembelajaran.
|
a.
Adanya buku panduan tugas akhir yang dilaksanakan
dan dievaluasi setiap tahun berkaitan dengan capaian pembelajaran.
b.
Proses penyelesaian skripsi tepat waktu diatas 90%.
|
|
Isi Standar
Penilaian Penelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Penilaian Penelitian
|
|
1.
Seleksi
proposal penelitian internal dan penilaian perencanaan penelitian lainnya
dilakukan oleh tim independen yang dibentuk institusi berdasarkan pedoman
penelitan.
|
c.
Adanya proposal penelitian yang memuat rencana
jangka panjang, menengah, dan tahunan.
d.
Adanya perencanaan anggaran atau dana yang memadai dan
berkelanjutan.
|
|
2.
Penilaian
pelaksanaan penelitian dan hasil penelitian harus memenuhi unsur edukatif,
objektif, akuntabel, transparan yang dilakukan secara terintegrasi dan
memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar
proses penelitian.
|
d.
Kesesuaian isi dan mutu pelaksanaan penelitian dan
proposal penelitian diatas 50%.
e.
Kesesuaian waktu dan anggaran penelitian dengan
proposal diatas 75%.
f.
Hasil penilaian penelitian dilaporkan secara
transparan ke pemangku kepentingan dan peneliti.
|
|
3.
Monitoring
dan evaluasi penelitian dilakukan untuk melihat kemajuan peneliti dan
kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan penelitian.
|
d.
Adanya check list penilaian kesesuaian antara
proposal dan kemajuan pada monev.
e.
Adanya tindakan koreksi terhadap kesesuaian.
|
|
4.
Penilaian
penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan
tugas akhir atau skripsi diatur berdasarkan ketentuan yang merujuk pada
panduan penelitian dan pengujian tugas akhir atau skripsi yang diatur Program
Studi.
|
c.
Adanya laporan penilaian skripsi.
d.
Adanya tindakan koreksi dan perbaikan pada
penilaian penelitian mahasiswa yang nilainya kurang.
|
|
Isi Standar
Peneliti
|
Indikator
Ketercapaian Standar Peneliti
|
|
Peneliti
adalah dosen yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Yayasan dan memiliki
kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang
keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman
penelitian yang ditetapkan dalam pedoman penelitian.
|
Ada
kesesuian bidang keilmuan peneliti dengan tema keilmuan diatas 90%.
|
|
Kemampuan
peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik minimal berpendidikan S2
dan kewenangan melaksanakan penelitian berdasarkan pedoman dan aturan
Penelitian internal yang ditetapkan oleh LP3M.
|
Peneliti
yang melakukan kegiatan penelitian setiap tahun diatas 90%.
|
|
Kewenangan
peneliti untuk melaksanakan penelitian DIKTI harus memiliki rekam jejak yang
baik sesuai Pedoman mengenai kewenangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan.
|
Peneliti
yang mengusulkan proposal penelitian ke DIKTI melalui Simlitabmas yang
memenuhi syarat setiap tahun diatas 80% per
Program Studi.
|
|
Capaian
peneliti ditentukan berdasarkan hasil penelitian yang dilaporkan secara
periodik dalam Beban Kerja Dosen(BKD) setiap tahun. Peneliti yang tidak
mencapai target penelitian sesuai ketentuan atau melanggar kode etik
penelitian wajib menyelesaikan sebelum pelaporan BKD pada tahun berikutnya.
|
Jumlah
dosen yang melakukan penelitian dan dan mengusulkan luaran ke publikasi
internasional minimal 1 judul pertahun.
|
|
Isi Standar
Sarana dan Prasarana Penelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
|
|
Ketersediaan
sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian yang dikelola oleh
UPT Komputer.
|
1.
Tersedia
sarana dan prasarana seperti ruangan Laboratorium komputer ber AC.
2.
Minimal
80% penelitian dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik Institusi
seperti laboratorium komputer yang dilengkapi dengan hardware dan software
yang terupdate.
|
|
Tersedianya
dana operasional penelitian dari institusi.
|
Rata-rata
dana penelitian dosen > Rp. 3.000.000,- per dosen tetap per tahun
|
|
Adanya
kontrak penelitian yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan penelitian.
|
Terdapat
kontrak penelitian antara peneliti dengan penyandang dana penelitian yang
didokumentasikan di LP3M.
|
|
Tersedianyan
fasilitas dan bantuan dana untuk luaran penelitian yang bermutu yang memenuhi
standar akreditasi.
|
1.
Tersedia
laboratorium komputer untuk riset dengan PC atau Laptop dengan dengan jumlah
memadai dan bermutu baik seperti spesifikasi software dan hardware terupdate
dan memenuhi standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, keamanan
peneliti, masyarakat dan lingkungan.
2.
Ketersediaan
dana bagi peneliti minimal 10% dari total pengeluaran publikasi yang
mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional terindeks scopus
dan jurnal nasional terakreditasi.
3.
Ketersediaan
dana bagi peneliti minimal 10% yang
mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku referensi.
4.
Ketersediaan
dana bagi peneliti minimal 10% yang
mendaftarkan hasil penelitiannya dalam bentuk paten atau HKI.
|
|
Isi Standar
Pengelolaan Penelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Pengelolaan Penelitian
|
|
Institusi
memberikan wewenang kepada LP3M untuk melaksanakan pengelolaan penelitian
berdasarkan standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan kegiatan penelitian .
|
Adanya
kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian (RIP) dan
Renstra penelitian STIKOM.
|
|
Institusi
melalui LP3M merencanakan, menyusun bersama rencana strategis penelitian
bersama tim independen senat yang merupakan bagian dari rencana strategis
perguruan tinggi yang dievaluasi setiap tahun;
|
Adanya
dokumen resmi rencana induk penelitian(RIP) dan Renstra Penelitian dan
dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan dan dipahami oleh pimpinan
dan semua peneliti termasuk mahasiswa.
|
|
Institusi
melalui LP3M membentuk tim menyusun kriteria dan prosedur penilaian
penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi
ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah
dan mutu bahan ajar yang dievaluasi setiap tahun;
|
Adanya
dokumen dan SOP resmi penilaian penelitian dan laporan evaluasi setiap tahun.
|
|
Institusi
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LP3M dalam meningkatkan mutu
pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dan menjalankan program penelitian
secara berkelanjutan yang dievaluasi setiap tahun;
|
Adanya
gugus kendali mutu dari BPM yang melakukan penilaian dan mengendalikan mutu
penelitian dan membuat laporan penilaian kinerja unit LP3M secara berkala
minimal setiap tahun.
|
|
Institusi
melalui LP3M memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada
standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian yang dievaluasi
setiap tahun;
|
Adanya
laporan dokumen resmi tentang Kriteria peneliti dan perkembangan setiap
tahun.
|
|
Institusi
melalui LP3M melakukanb analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan
spesifikasi sarana dan prasarana penelitian
serta mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain
melalui program kerja sama penelitian yang dievaluasi setiap tahun;
|
Adanya
laporan penggunaan sarana dan prasarana penelitian setiap tahun termasuk
kerjasama dengan lembaga lain per kegiatan atau berkala.
|
|
Institusi
melalui LP3M diberikan wewenang melaksanakan pengelolaan penelitian
berdasarkan standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan kegiatan penelitian .
|
Adanya
kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian (RIP) dan
Renstra penelitian STIKOM.
|
|
LP3M
bersama tim yang dibentuk menyusun dan mengembangkan rencana program
penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi dan
disahkan di melalui rapat senat;
|
Adanya
dokumen resmi rencana program Penelitian dan dipublikasikan kepada semua
pemangku kepentingan dan dipahami oleh pimpinan dan semua peneliti termasuk
mahasiswa.
|
|
LP3M
bersama tim yang dibentuk menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan
sistem penjaminan mutu internal penelitian dan disahkan di melalui rapat
senat;
|
Adanya
dokumen resmi berisi panduan, aturan, SOP pelaksanaan penelitian dan
dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan dan dipahami oleh pimpinan
dan semua peneliti termasuk mahasiswa.
|
|
LP3M
memiliki kewajiban memfasilitasi pelaksanaan penelitian; melaksanakan
pemantauan dan evaluasi internal pelaksanaan penelitian; dan melakukan
diseminasi hasil penelitian
|
Adanya
SOP dan laporan hasil Monev pelaksanaan penelitian dan diseminasi penelitian
internal dan eksternal setiap tahun .
|
|
LP3M
memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian,
penulisan artikel ilmiah, perancangan prototype, dan perolehan kekayaan
intelektual (KI);
|
Adanya
dokumen resmi pemetaan dan pembagian dosen berdasarkan keahlian penelitian.
|
|
LP3M
membentuk tim penilai yang independen untuk memberikan penghargaan kepada
peneliti yang berprestasi setiap tahun.
|
Adanya
laporan hasil penilaian prestasi peneliti dan penghargaan kepada peneliti.
|
|
LP3M
wajib melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya secara berkala sesuai
rujukan dari Kemenristek DIKTI melalui Simlitabmas dan dipublikasikan pada
setiap pemangku kepentingan.
|
Laporan
kinerja penelitian institusi dan peneliti tepat waktu .
|
|
Isi Standar
Pendanaan dan PembiayaanPenelitian
|
Indikator
Ketercapaian Standar Pendanaan dan PembiayaanPenelitian
|
|
Institusi
melalui LP3M menyediakan dana yang memadai untuk biaya penelitian dosen per
tahun.
|
1.
Rata-rata
dana penelitian dosen ≥ Rp. 3 juta per dosen tetap per tahun.
2.
Persentase
penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ≥ 5% total
pemasukan dana.
|
|
Institusi
melalui LP3M menyediakan pendanaan yang berasal dari kerjasama kegiatan
penelitian dengan instansi di dalam/luar negeri yang relevan dengan mandat.
|
1.
Persentase
rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama
dengan dalam negeri > 20%.
2.
Persentase
rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama
dengan luar negeri > 10%.
|
|
Tersedianyan
dana penelitian untuk membantu luaran penelitian pada jurnal internasional
terindeks scopus dan jurnal nasional terakreditasi, buku referensi, bentuk
paten atau HKI yang bermutu yang
memenuhi standar akreditasi.
|
5.
Ketersediaan
dana bagi peneliti minimal 10% dari total pengeluaran publikasi yang
mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional terindeks scopus
dan jurnal nasional terakreditasi.
6.
Ketersediaan
dana bagi peneliti minimal 10% yang
mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku referensi.
7.
Ketersediaan
dana bagi peneliti minimal 10% yang
mendaftarkan hasil penelitiannya dalam bentuk paten atau HKI.
|
|
Institusi
melalui LP3M membuat kontrak yang wajib ditandatangani oleh peneliti yang
lolos penelitian DIKTI dengan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan.
|
1.
Pembayaran
tahap 1 dilakukan 70% setelah peneliti menandatangani kontrak, dan membuat
pernyataan bersedia melaksanakan penelitian sampai selesai.
2.
Pembayaran
tahap 2 dilakukan 30% setelah peneliti telah melaksanakan seminar awal, monev
internal, menyelesaikan laporan kemajuan dan laporan keuangan 70%, jumlah
kewajiban pajak, telah di monev, dan telah melakukan publikasi ilmiah 50% .
|