Minggu, 24 Desember 2017

Merry Christmas and Happy new year

Tks for
GBU

https://www.istockphoto.com/vector/merry-christmas-and-happy-new-year-2018-card-gm669891016-122511263?esource=SEO_GIS_CDN_Redirect

Selasa, 04 Juli 2017

PekerjaanAwal Juli

DAFTAR NILAI RISET OPERASI
KELAS : TISI -A
NO     NIM TUGAS UTS UAS ABSEN TOTAL HURUF KETERANGAN ALASAN
1 12210070 24 0 42,5 10 27,13 E UJIAN PERBAIKAN BELUM IKUT UTS DAN UAS
2 13120756 0 0 42 0 14,70 E UJIAN PERBAIKAN BELUM IKUT UTS DAN UAS
3 14120001 72,5 55 65,5 12 65,05 C LULUS  
4 14120002 86,25 68 75 16 78,21 B LULUS  
5 14120005 89,75 82 77,5 16 84,16 B LULUS  
6 14120006 80,5 73 77 16 78,98 B LULUS  
7 14120007 85 71 73 13 76,23 B LULUS  
8 14120008 79,25 70 75,5 15 76,61 B LULUS  
9 14120010 84,25 58 71,5 15 72,86 C LULUS  
10 14120012 80,25 56 73,5 16 72,59 C LULUS  
11 14120016 84,25 72 70,5 14 76,09 B LULUS  
12 14120020 91 63 73,5 15 76,75 B LULUS  
13 14120025 86 82 77 16 83,05 B LULUS  
14 14120026 96,75 85 76,5 16 86,46 A LULUS  
15 14120027 86,25 69 79,5 16 80,09 B LULUS  
16 14120028 12,5 43 75,5 13 50,58 E UJIAN PERBAIKAN NILAI TUGAS TIDAK ADA
17 14120029 70,5 68 64 15 69,80 C LULUS  
18 14120031 84,25 46 76 16 71,46 C LULUS  
19 14120032 80,75 62 79 16 76,44 B LULUS  
20 14120034 86,25 65 76 16 77,66 B LULUS  
21 14120035 0 0 43 0 15,05 E UJIAN PERBAIKAN BELUM IKUT UTS DAN UAS
22 14120036 82,75 53 86 15 76,06 B LULUS  
23 14120039 71,5 80 77,5 16 79,00 B LULUS  
24 14120040 65,5 65 69 14 68,78 C LULUS  
25 14120041 50,5 80 72 11 68,70 C LULUS  
26 14120042 0 0 76 3 28,48 E UJIAN PERBAIKAN TUGAS, UTS, ABSEN TIDAK CUKUP
27 14120043 79 68 78 16 77,45 B LULUS  
28 14120045 81,25 82 77,5 16 82,04 B LULUS  
29 14120046 76,5 71 67 14 72,63 C LULUS  
30 14120047 75 71 78,5 16 77,53 B LULUS  

Minggu, 02 Juli 2017

Pekerjaan Juni yang Tercecer

Pernyataan Isi Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
Indikator Ketercapaian Standar Pelaksanaan UTS dan UAS
1)         Bagian akademik membentuk panitia UTS/UAS yang disahkan melalui Surat Keputusan Ketua paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan UTS/UAS sesuai kelender akademik yang berlaku.
Adanya sosialisasi standar dan pembentukan panitia dari bagian akademik minimal 1 kali setiap semester dan keterlibatan dosen dan tenaga pendidikan dalam kepanitiaaan bersifat terbuka dan partisipatif.
2)         Komposisi Panitia UTS/UAS terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus sedang ujin belajar dan dengan jumlah yang proporsional dengan wewenang dan deskripsi tugas sesuai aturan yang berlaku.
Adanya SK Panitia UTS /UAS yang berisi tugas dan tanggung jawab, diterima dan dipahami semua anggota panitia paling lambat 3 Minggu sebelum pelaksanaan UTS.
3)         Panitia mempersiapkan kegiatan UTS dan UAS mulai dari sosialisasi SOP ujian yang terdiri dari SOP pengawas ujian, SOP peserta ujian, dan SOP pelaksanaan ujian, SOP ujian susulan, SOP remedial, pengumuman jadwal ujian, dan surat/pemberitahuan ke dosen untuk penyerahan soal ujian paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan ujian.
Semua panitia, pengawas, dan peserta ujian memahami tugas dan tanggung jawab sesuai SOP pelaksanaan UTS/UAS berjalan lancar baik dari sisi pengawasan, penjadwalan, dan administrasi peserta ujian dengan tingkat kesuksesan diatas 90%.


4)         Dosen pengampu menyerahkan soal UTS/UAS ke panitia dan divalidasi Program Studi paling lambat 7 hari sebelum pelaksaaan UTS/UAS.
Ketepatan waktu dosen memasukkan soal ke panitia di atas 80%.
5)         Soal UTS dan UAS disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Semester, dan wajib divalidasi oleh Program Studi dengan komposisi soal 75% adalah soal analisis dan atau studi kasus (problem solving) dengan waktu validasi paling lambat 3 hari setelah soal diterima Prodi.
Tingkat kesesuaian komposisi soal ujian sesuai standar per mata kuliah diatas 90%.
6)         Dosen pengampu menyerahkan soal hasil revisi dari Prodi ke Panitia untuk dapat diperbanyak paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan UTS/UAS. bentuk Soal UTS/UAS dapat dibuat secara digital, dan ditampilkan dengan proyektor.
Ketepatan waktu mengumpulkan soal diatas 90% dan Tingkat kelulusan mahasiswa per mata kuliah setiap semester meningkat diatas 10%.
7)         Pengawas ujian ditunjuk oleh Panitia UTS/UAS paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan UTS/UAS dan bekerja sesuai SOP Pengawas Ujian serta menerima honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawas bekerja sesuai SOP diatas 90% dan menerima honorarium sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu, paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan kegiatan UTS/UAS.
8)         Panitia membuat jadwal UTS dan UAS dengan berkoordinasi dengan PRODI dan BAAK dengan waktu maksimal ujian UTS/UAS adalah 115 menit untuk mata kuliah teori dan maksimal 180 menit untuk mata kuliah Praktikum.
Tingkat crash jadwal ujian tidak lebih dari 5% dan 100% waktu maksimal ujian sesuai ketentuan.
9)         Jadwal UTS dapat disesuaikan dengan jadwal kuliah, dan jadwal UAS dapat dibuat dengan mempertimbangkan aspek keketatan dimana jumlah ujian mahasiswa perhari tidak lebih dari 4 kali.
Tidak ada jadwal ujian untuk mahasiswa pada semester dan prodi yang sama lebih dari 4 kali perhari.

10)     Jadwal UTS/UAS untuk mata kuliah praktikum, jumlah kelas yang diujikan oleh satu dosen pengampu pada waktu bersamaan tidak lebih dari 2 kelas.
Tidak ada jadwal ujian pada mata kuliah praktikum yang memiliki kelas paralel dan diajarkan 1 dosen, memiliki jadwal ujian lebih dari 2 kelas pada waktu dan hari yng bersamaan.

11)     Pelaksanaan UTS/UAS dibuktikan dengan presensi mahasiswa, berita acara pelaksanaan UTS/UAS, Pengisian form EDOM, Absensi pengawas yang wajib diisi oleh panitia/pengawas masing-masing dalam 2 rangkap yang diserahkan ke panitia setelah ujian berakhir untuk dosen pengampu dan pelaporan  UTS/UAS.
EDOM diisi oleh mahasiswa dengan metode sampling dengan jumlah sampling setiap kelas lebih dari 30%.


12)     Panitia dan atau Pengawas ujian wajib mencek kelengkapan peserta ujian seperti Kartu UTS/UAS, seragam dan lain-lain sesuai SOP Peserta Ujian sebelum ujian dimulai. Pengawas dapat menulis dalam berita acara apabila ditemukan kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan SOP pada saat pelaksanaan ujian.  
Pelanggaran SOP dan pelaksanaan ujian UTS/UAS tidak lebih dari 5% dari total aturan.
13)     Panitia wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan UTS/UAS paling lambat 1 bulan setelah kegiatan berakhir yang berisi rekapan kegiatan dan bukti-bukti pelaksanaan ujian dengan lampiran SK Panitia, dokumentasi foto, arsip soal ujian(dibuat dalam berkas tersendiri), berita acara ujian, presensi mahasiswa, laporan penggunaan keuangan dengan bukti/kwitansi, SOP, form2 standar, surat keluar masuk, dan kelengkapan lainnya.
Laporan tepat waktu dan  adanya hasil evaluasi pelaksanaan UTS/UAS sebagai bahan pertimbangan untuk evalusi standar dan kegiatan UTS/UAS kedepannya.

14)     Panitia UTS/UAS diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku setelah semua pekerjaan, evaluasi, dan pelaporan diterima oleh pimpinan.
Honorarium sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu tidak lebih dari 1 bulan setelah laporan diterima.
15)     Dosen wajib mengumumkan hasil belajar sesuai standar penilaian minimal 3 sampai 7 hari setelah pelaksanaan UTS/UAS, melayani protes mahasiswa dan ujian perbaikan maksimal 14 hari, dan finalisasi nilai dan penyerahan nilai akhir paling lambat 30 hari dari jadwal UTS/UAS.
Rata-rata jumlah mahasiswa yang lulus per mata kuliah setiap semester meningkat 10%.
16)     Kepanitiaan dinyatakan selesai setelah evaluasi dan Laporan Pertanggungjawaban diterima pimpinan paling lambat 1 Bulan setelah selesai kegiatan.
Administrasi laporan, dan evaluasi pelaksanaan UTS/UAS tepat waktu.

Minggu, 04 Juni 2017

KEKUATAN 2017

KEKUATAN SDM 2017

No. Pendidikan Gelar Akademik Total
Guru Besar Lektor Kepala Lektor Asisten Tenaga Pengajar
-1 -2 -3 -4 -5 -6 -7 -8
1 S-3 - - 0 1 0 1 5,88
2 S-2 - - 8 7 1 16 94,12
3 S-1 - - 0 0 0 0 0,00
Total - - 8 8 1 17 100,00
PERSENTASE 47,06 47,06 5,88 100,00
1 S-3 - - 0 0 0 0 0,00
2 S-2 - - 6 3 2 11 100,00
3 S-1 - - 0 0 0 0 0,00
Total - - 6 3 2 11 100,00
PERSENTASE 54,55 27,27 18,18 100
1 S-3 - - 0 0 0 0 0,00
2 S-2 - - 1 0 4 5 71,43
3 S-1 - - 0 1 1 2 28,57
Total - - 1 1 5 7 100,00
PERSENTASE 14,29 14,29 71,43 100,00
1 S-3 - - 0 1 0 1 2,86
2 S-2 - - 15 10 7 32 91,43
3 S-1 - - 0 1 1 2 5,71
Total - - 15 12 8 35 100,00
PERSENTASE 42,86 34,29 22,86 100

Minggu, 28 Mei 2017

Form Quisener pembelajaran Mahasiswa

Minggu ini, ada beberapa pekerjaan yang dihasilkan, diantaranya di buat quisener skala likert untuk mengevaluasi pertemuan 1 - 8 berkaitan dengan persiapan belajar dan UTS versi mahasiswa sbb:


1 Dosen mengajar tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan
2 Dosen menguasai materi atau topik perkuliahaan yang diajarkan
3 Dosen mewajibkan semua mahasiswa harus memiliki buku ajar/ modul
4 Dosen menjelaskan isi tugas serta waktu pengerjaaan dan teknik pengumpulan tugas
5 Dosen mengumumkan ke kelas jika terjadi perubahan jadwal kuliah
6 Dosen menjelaskan kontrak kuliah pada awal pertemuan pertama/kedua
7 Saya mengerti bobot penilaian dalam kontrak kuliah yang dijelaskan dosen 
8 Saya mengetahui materi/topik-topik mata kuliaj yang diajarkan sesuai kontrak kuliah
9 Saya tahu arti SKS seperti  jumlah jam ajar, jam kerja tugas, dan jam belajar mandiri
10 Saya tahu, jika sakit/ijin, saya hubungi ketua kelas atau dosen
11 Saya dihubungi teman/ketua, jika kuliah batal dan tahu jadwal pengganti
12 Saya tidak pernah disuruh menandatangani presensi tapi tidak ada perkuliahan
13 Dosen menjelaskan indikator capaian dari materi kuliah saat memulai kuliah
14 Dosen memberikan bahan ajar/slide presentasi dalam bentuk softcopy yang mudah diakses
15 Dosen menyediakan grup di media sosial/email/e-learning untuk memudahkan untuk akses tugas, kirim tugas, lihat nilai, & pengumuman
16 Saya memahami bentuk soal dan teknik pengerjaan Ujian Tengah Semester (UTS)
17 Soal UTS yang dikerjakan sesuai materi yang telah diajarkan
18 Saya mengisi absen UTS dan menunjukkan kartu UTS secara daring atau telah dicetak
19 Dosen sudah mengumumkan nilai UTS dan  tepat waktu sesuai kontrak
20 Penilaian UTS sudah objektif,  diumumkan secara transparan dan mudah diakses

Minggu, 21 Mei 2017

Draft Standar Penelitian

Pernyataan Isi   Standar  Hasil Penelitian
Indikator Ketercapaian Standar Hasil Penelitian

1.     Adanya evaluasi mutu terhadap tingkat kesesuaian antara hasil penelitian dan dalam RIP dan Renstra Penelitian yang dilaksanakan oleh dosen dan atau mahasiswa oleh tim independen yang dibentuk institusi atau LP4M.

Adanya evaluasi hasil penelitian yang sesuai dengan RIP dan Renstra penelitian dengan tingkat kesesuaian diatas 75%.

2.     Adanya manfaat atau kegunaan dan relevansi hasil penelitian dengan pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan di Bidang TIK dengan luaran yang harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik yang merujuk pada roadmap dan panduan penelitian.

a. Adanya keterkaitan penelitian dengan pendidikan dimana minimal satu mahasiswa yang dilibatkan dalam setiap penelitian.
b. Jumlah penelitian yang diajukan untuk memperoleh HaKI minimal 1 judul per 3 tahun.
c. Jumlah prototipe produk yang dihasilkan minimal 1 prototipe per program studi setiap tahun.


3.     Hasil dan Luaran dari penelitian  dosen dalam kompetisi nasional wajib mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Panduan Penelitian nasioanl yang berlaku dan disesuaikan dengan kontrak dari LP3M.

Peneliti yang mengikuti kompetisi nasional wajib menyerahkan rencana luaran sebelum pendanaan 30% dan hasil luaran paling lambat pada saat seminar akhir internal ataupun eksternal.

4.     Luaran penelitian dosen dalam lingkup internal wajib mengikuti aturan penelitian internal dan dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah minimal pada Jurnal Nasional dan internasional ber ISSN dan atau Prosiding ber ISBN, dan HaKI/paten.
  

a.    Jumlah tulisan ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional setiap tahun minimal 1 per penelitian.
b.    Jumlah penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/award di tingkat nasional minimal 1 karya per program studi per 5 tahun.


5.     Hasil penelitian dosen dan mahasiswa harus bebas dari unsur pelanggaran etika penelitian dan memenuhi ketentuan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.

Adanya komisi etik penelitian yang dibentuk secara independen untuk melakukan peninjauan yang indikatornya berupa tinjauan (review) aspek etik penelitian.


6.     Hasil penelitian mahasiswa diperoleh melalui layanan bimbingan oleh dosen pendamping harus memenuhi ketentuan kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum Program Studi, dan ketentuan peraturan institusi dan diatur oleh Program Studi yang berkoordinasi dengan LP3M.

a.    Persentase jumlah proposal hibah kompetisi nasional seperti PkM yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa per program studi minimal 5% .
b.    Persentase jumlah proposal hibah kompetisi internal yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa per program studi S1 minimal 20%


7.     Hasil penelitian harus memiliki nilai komersil dan dapat digunakan oleh pengguna akhir atau end user dapat dipatenkan, dan/atau tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan di sosialisasikan kepada masyarakat.

a.    Jumlah hasil penelitian yang telah dikomersilkan minimal 1 Produk per Program Studi dalam setiap 1 tahun.

b.    Jumlah hasil penelitian yang diajukan untuk dipatenkan minimal 1 Produk per Program Studi dalam setiap 2 tahun.






Isi   Standar  Isi Penelitian
Indikator Ketercapaian Standar Isi Penelitian
Isi penelitian terdiri dari materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan yang ditetapkan dalam Pedoman Penelitian STIKOM Uyelindo Kupang.

a.     Adanya sosialisasi dan evaluasi ketercapaian RIP dan Renstra terhadap isi Penelitian minimal 1 kali setiap tahun.
b.     Ketercapaian isi penelitian sesuai RIP dan Renstra Penelitian diatas 50%.
c.     Ketercapaian isi penelitian mahasiswa sesuai visi dan misi Prodi diatas 50%
d.     Ketercapaian isi penelitian mahasiswa sesuai visi dan misi institusi diatas 50%.

Materi penelitian dasar minimal harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru sesuai V,M,T,S Program Studi masing-masing.

a.     Adanya tim review internal yang berfungsi melakukan review terhadap isi penelitian dasar baik penelitian dosen dan mahasiswa.
b.     Jumlah penelitian dasar setiap tahun paling sedikit 50% per program studi baik dibiayai sendiri, internal, ataupun eksternal.


Materi pada penelitian terapan minimal harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan industri sesuai V,M,T,S Program Studi masing-masing.

a.     Adanya tim review internal yang berfungsi melakukan review terhadap isi penelitian dosterapan baik penelitian dosen dan mahasiswa.
b.     Jumlah penelitian terapan setiap tahun paling sedikit 50% per program studi baik dibiayai sendiri, internal, ataupun eksternal.



Isi   Standar  Proses Penelitian
Indikator Ketercapaian Standar Proses Penelitian
1.    Kegiatan penelitian terdiri dari perencanaan penelitian, pelaksanaan, dan pelaporan dengan jadwal dan pedoman ditetapkan oleh LP3M .
e.     Adanya peta jalan (roadmap) penelitian di tingkat institusi oleh LP3M.
f.     Adanya laporan pelaksanaan penelitian tahunan
2.    Kegiatan perencanaan penelitian minimal terdiri dari sosialisasi skema penelitian, jadwal penelitian, biaya penelitian, seleksi/review penelitian dan penetapan penelitian yang lolos.
a.    Adanya perencanaan dan penjadwalan penelitian di yang disosialisasikan oleh LP3M.
b.    Jumlah judul proposal penelitian yang masuk sesuai jadwal diatas 75% per dosen Program Studi. 
3.    Kegiatan pelaksanaan penelitian minimal terdiri dari penandatangan kontrak, pengambilan data, seminar awal, monitoring dan evaluasi(monev) dengan pedoman berkaitan mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyaman, keamanan, dan jadwal pelaksanaan ditetapkan bersama LP3M.

a.     Pelaksanaan penelitian sesuai road map dan jadwal oleh LP3M.
b.     Semua tahapan pelaksanaan penelitian dimonev baik mutu dan jadwal dan dilaporkan oleh LP3M. 
c.     Adanya SOP tentang keselamatan, kenyamanan penggunaan Laboratorium Komputer.
4.    Kegiatan pelaporan penelitian minimal terdiri dari pelaporan kemajuan dan keuangan penelitian 70%, laporan akhir penelitian dan keuangan 100%, serta publikasi ilmiah dengan jadwal ditetapkan oleh LP3M.

a.    Pelaporan kemajuan dan keuangan 70% yang masuk tepat waktu diatas 90%.
b.    Pelaporan akhir dan keuangan 100% yang masuk tepat waktu diatas 90%.
c.    Publikasi ilmiah dilaksanakan sebelum seminar hasil akhir eksternal diatas 90%.
5.    Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian oleh mahasiswa merujuk pada panduan tugas akhir skripsi dengan besaran 6 SKS yang memenuhi capaian pembelajaran. 

a.    Adanya buku panduan tugas akhir yang dilaksanakan dan dievaluasi setiap tahun berkaitan dengan capaian pembelajaran.
b.    Proses penyelesaian skripsi tepat waktu diatas 90%.
Isi   Standar  Penilaian Penelitian
Indikator Ketercapaian Standar Penilaian Penelitian
1.    Seleksi proposal penelitian internal dan penilaian perencanaan penelitian lainnya dilakukan oleh tim independen yang dibentuk institusi berdasarkan pedoman penelitan. 

c.    Adanya proposal penelitian yang memuat rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan.
d.   Adanya perencanaan anggaran  atau dana yang memadai dan berkelanjutan. 
2.    Penilaian pelaksanaan penelitian dan hasil penelitian harus memenuhi unsur edukatif, objektif, akuntabel, transparan yang dilakukan secara terintegrasi dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.

d.     Kesesuaian isi dan mutu pelaksanaan penelitian dan proposal penelitian diatas 50%.
e.     Kesesuaian waktu dan anggaran penelitian dengan proposal diatas 75%. 
f.     Hasil penilaian penelitian dilaporkan secara transparan ke pemangku kepentingan dan peneliti. 

3.    Monitoring dan evaluasi penelitian dilakukan untuk melihat kemajuan peneliti dan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan penelitian.

d.   Adanya check list penilaian kesesuaian antara proposal dan kemajuan pada monev.
e.    Adanya tindakan koreksi terhadap kesesuaian.

4.    Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir atau skripsi diatur berdasarkan ketentuan yang merujuk pada panduan penelitian dan pengujian tugas akhir atau skripsi yang diatur Program Studi.

c.    Adanya laporan penilaian skripsi.
d.   Adanya tindakan koreksi dan perbaikan pada penilaian penelitian mahasiswa yang nilainya kurang.

Isi   Standar  Peneliti
Indikator Ketercapaian Standar Peneliti
Peneliti adalah dosen yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Yayasan dan memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang ditetapkan dalam pedoman penelitian.

Ada kesesuian bidang keilmuan peneliti dengan tema keilmuan diatas 90%.
Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik minimal berpendidikan S2 dan kewenangan melaksanakan penelitian berdasarkan pedoman dan aturan Penelitian internal yang ditetapkan oleh LP3M.

Peneliti yang melakukan kegiatan penelitian setiap tahun diatas 90%.
Kewenangan peneliti untuk melaksanakan penelitian DIKTI harus memiliki rekam jejak yang baik sesuai Pedoman mengenai kewenangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Peneliti yang mengusulkan proposal penelitian ke DIKTI melalui Simlitabmas yang memenuhi syarat setiap tahun diatas 80% per Program Studi.
Capaian peneliti ditentukan berdasarkan hasil penelitian yang dilaporkan secara periodik dalam Beban Kerja Dosen(BKD) setiap tahun. Peneliti yang tidak mencapai target penelitian sesuai ketentuan atau melanggar kode etik penelitian wajib menyelesaikan sebelum pelaporan BKD pada tahun berikutnya.

Jumlah dosen yang melakukan penelitian dan dan mengusulkan luaran ke publikasi internasional minimal 1 judul pertahun.

Isi   Standar  Sarana dan Prasarana Penelitian
Indikator Ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian yang dikelola oleh UPT Komputer.

1.    Tersedia sarana dan prasarana seperti ruangan Laboratorium komputer ber AC.
2.    Minimal 80% penelitian dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik Institusi seperti laboratorium komputer yang dilengkapi dengan hardware dan software yang terupdate.

Tersedianya dana operasional penelitian dari institusi.

Rata-rata dana penelitian dosen > Rp. 3.000.000,- per dosen tetap per tahun

Adanya kontrak penelitian yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan penelitian.

Terdapat kontrak penelitian antara peneliti dengan penyandang dana penelitian yang didokumentasikan di LP3M.



Tersedianyan fasilitas dan bantuan dana untuk luaran penelitian yang bermutu yang memenuhi standar akreditasi.

1.    Tersedia laboratorium komputer untuk riset dengan PC atau Laptop dengan dengan jumlah memadai dan bermutu baik seperti spesifikasi software dan hardware terupdate dan memenuhi standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan.
2.    Ketersediaan dana bagi peneliti minimal 10% dari total pengeluaran publikasi yang mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional terindeks scopus dan jurnal nasional terakreditasi.
3.    Ketersediaan dana bagi peneliti minimal 10%  yang mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku referensi.
4.    Ketersediaan dana bagi peneliti minimal 10%  yang mendaftarkan hasil penelitiannya dalam bentuk paten atau HKI.


Isi   Standar  Pengelolaan Penelitian
Indikator Ketercapaian Standar Pengelolaan Penelitian
Institusi memberikan wewenang kepada LP3M untuk melaksanakan pengelolaan penelitian berdasarkan standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian .
Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian (RIP) dan Renstra penelitian STIKOM.
Institusi melalui LP3M merencanakan, menyusun bersama rencana strategis penelitian bersama tim independen senat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi yang dievaluasi setiap tahun;
Adanya dokumen resmi rencana induk penelitian(RIP) dan Renstra Penelitian dan dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan dan dipahami oleh pimpinan dan semua peneliti termasuk mahasiswa.
Institusi melalui LP3M membentuk tim menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar yang dievaluasi setiap tahun;
Adanya dokumen dan SOP resmi penilaian penelitian dan laporan evaluasi setiap tahun.
Institusi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LP3M dalam meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dan menjalankan program penelitian secara berkelanjutan yang dievaluasi setiap tahun;
Adanya gugus kendali mutu dari BPM yang melakukan penilaian dan mengendalikan mutu penelitian dan membuat laporan penilaian kinerja unit LP3M secara berkala minimal setiap tahun.
Institusi melalui LP3M memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian yang dievaluasi setiap tahun;
Adanya laporan dokumen resmi tentang Kriteria peneliti dan perkembangan setiap tahun.
Institusi melalui LP3M melakukanb analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian  serta mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian yang dievaluasi setiap tahun;

Adanya laporan penggunaan sarana dan prasarana penelitian setiap tahun termasuk kerjasama dengan lembaga lain per kegiatan atau berkala.
Institusi melalui LP3M diberikan wewenang melaksanakan pengelolaan penelitian berdasarkan standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian .
Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan rencana induk penelitian (RIP) dan Renstra penelitian STIKOM.
LP3M bersama tim yang dibentuk menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi dan disahkan di melalui rapat senat;

Adanya dokumen resmi rencana program Penelitian dan dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan dan dipahami oleh pimpinan dan semua peneliti termasuk mahasiswa.
LP3M bersama tim yang dibentuk menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian dan disahkan di melalui rapat senat;

Adanya dokumen resmi berisi panduan, aturan, SOP pelaksanaan penelitian dan dipublikasikan kepada semua pemangku kepentingan dan dipahami oleh pimpinan dan semua peneliti termasuk mahasiswa.
LP3M memiliki kewajiban memfasilitasi pelaksanaan penelitian; melaksanakan pemantauan dan evaluasi internal pelaksanaan penelitian; dan melakukan diseminasi hasil penelitian

Adanya SOP dan laporan hasil Monev pelaksanaan penelitian dan diseminasi penelitian internal dan eksternal setiap tahun .
LP3M memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, perancangan prototype, dan perolehan kekayaan intelektual (KI);

Adanya dokumen resmi pemetaan dan pembagian dosen berdasarkan keahlian penelitian.
LP3M membentuk tim penilai yang independen untuk memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi setiap tahun.

Adanya laporan hasil penilaian prestasi peneliti dan penghargaan kepada peneliti.
LP3M wajib melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya secara berkala sesuai rujukan dari Kemenristek DIKTI melalui Simlitabmas dan dipublikasikan pada setiap pemangku kepentingan.

Laporan kinerja penelitian institusi dan peneliti tepat waktu .

Isi   Standar  Pendanaan dan PembiayaanPenelitian
Indikator Ketercapaian Standar Pendanaan dan PembiayaanPenelitian
Institusi melalui LP3M menyediakan dana yang memadai untuk biaya penelitian dosen per tahun.

1.    Rata-rata dana penelitian dosen ≥ Rp. 3 juta per dosen tetap per tahun.
2.    Persentase penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ≥ 5% total pemasukan dana.
Institusi melalui LP3M menyediakan pendanaan yang berasal dari kerjasama kegiatan penelitian dengan instansi di dalam/luar negeri yang relevan dengan mandat.

1.    Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan dalam negeri > 20%.
2.    Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri > 10%.


Tersedianyan dana penelitian untuk membantu luaran penelitian pada jurnal internasional terindeks scopus dan jurnal nasional terakreditasi, buku referensi, bentuk paten atau HKI  yang bermutu yang memenuhi standar akreditasi.

5.    Ketersediaan dana bagi peneliti minimal 10% dari total pengeluaran publikasi yang mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional terindeks scopus dan jurnal nasional terakreditasi.
6.    Ketersediaan dana bagi peneliti minimal 10%  yang mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku referensi.
7.    Ketersediaan dana bagi peneliti minimal 10%  yang mendaftarkan hasil penelitiannya dalam bentuk paten atau HKI.

Institusi melalui LP3M membuat kontrak yang wajib ditandatangani oleh peneliti yang lolos penelitian DIKTI dengan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan.

1.    Pembayaran tahap 1 dilakukan 70% setelah peneliti menandatangani kontrak, dan membuat pernyataan bersedia melaksanakan penelitian sampai selesai.
2.    Pembayaran tahap 2 dilakukan 30% setelah peneliti telah melaksanakan seminar awal, monev internal, menyelesaikan laporan kemajuan dan laporan keuangan 70%, jumlah kewajiban pajak, telah di monev, dan telah melakukan publikasi ilmiah 50% .


tentang saya

Foto saya
Blog ini telah bertransformasi dan fokus pada tulisan di bidang TIK, info akademik, pembahasan soal-soal dari matakuliah informatika