PASAL 41
(1) pelaksanaa standar pengelolaan dilakukan oleh unit pengelolaan program studi dan perguruan tinggi.
(2) unit pengelolaan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a . melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembalajaran dalam setiap mata kuliah;
b. meyelanggarakan program pembalajaran sesuai standar isi,standar proses,standar penilaian yang telah ditetapakan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan;
c. melakukan kegiatan sistemetik yang mencioptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
d. melakukan kegiatan pemantauan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatakan mutu proses pemebalajaran;dan
e. melaporkan hasil program Pembalajaran secara periodik sebagai sember data dan informasi secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam penegambalian keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembalajaran .
(3) perguruan Tinggi dalam melaksanakan standar pengolalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyusun kebijakan ,rencana strategis ,dan opresional terkait dengan pembalajaran yang dapat di akses oleh sivitas akademik dan pemangku kepentingan ,serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembalajaran ;
b. menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaran dengan capaian pembelejaran lulusan;
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan progtam studi dalam melaksananakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. memiliki panduan perencanaan,pelaksanaan,evakuasi,pengawasan,penjaminan mutu,dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen;dan
f. menyampaiakan laporan kinerja program studi dalam menyelenggaraakan program pembelejaran paling sedikit melalui pangkalan data penddikan tinggi;
Bagian keseimbangan
standar pembiyaan pembelajaran
PASAL 42
(1) Standar pembiyaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya inventasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana di nyatakan dalam pasal 7.
(2) biaya inventasi pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagiana dari biaya pendidikan tinggi untuk pengandaan sarana dan prasarana,pengembangan dosen,dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi.
(3) biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang di perlukan untuk melaksananakn kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen,biaya tenaga kependidikan
(4) biaya bahan operasional pembelajaran,dan biaya operasional tidak langsung
(5) biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi
(6) Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi bagi perguruan Tinggi Negri ditetapkan secara periodik oleh menteri dengan mempertimbangkan ;
a. jenis Program studi;
b. tingkat akareditasi perguruan tinggi dan perogram studi;dan
c indeks kemahalan wilayah.
pasal 43
perguruan tinggi wajib :
a. mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan sampai pada satuan program studi
b .melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggran tahunan perguruan tinggi yang bersangkuta ;dan
c melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi ada setiap akhir tahun anggaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar