Share dari grup FB Pojok Pendidikan
Apakah Dosen yang telah bersertifikat menerima honor dari penelitian ?
Penjelasan sbb:
Semua hibah DRPM Ristekdikti berlaku dana hibah diberikan kepada dosen yg sudah bersertifikasi
APABILA kewajiban kegiatan B wajib yang diatur dalam BKD sudah terpenuhi. Dengan kata lain kegiatan program DRPM Ristekdikti yang dipakai
untuk memenuhi kewajiban kegiatan B TIDAK DIBENARKAN TERIMA HONOR. Karena itu merupakan tugas pokok yg wajib dilaksanakan seorang dosen
tetap yg sudah bersertifikasi, imbalan kewajiban ini sudah dibayar melalui tunjangan serdos. Apabila kemudian ada kegiatan penelitian yg
bukan pemenuhan tugas pokok, baru bs peroleh honor. Sejauh pantauan masih sering terjadi pelanggaran ketentuan ini di beberapa Kopertis
dan PTN, padahal ketentuan ini sdh mulai berlaku sejak pertengahan 2015.
Dasar hukumnya PP dosen, Permenpan no.17 tahun 2013 tentang Jafung Dosen dan Permekeu tentang Standar Biaya Masuk,
dan Surat Menkeu S-168 tahun 2014
Penjelasan lengkap ada di Edaran direktur no.1459, 1173 dan Surat Irjen no.2891, semua Produk hukum terkait perhitingan honor
Penelitian Dosen bisa unduh di SINI
Tentang Berapa sks wajib kegiatan B silakan melihat tabel di bawah ini (lampiran IV Permenpan no.17 Tahun 2013)
Sebagaimana kita kita ketahui di antara kewajiban BKD minimal 12 sks per semester, minimal 80% hrs dialokasikan ke Kegiatan A dan B = 80% x 12 = 9,6 sks
Informasi bagi Peneliti-peneliti yang didanai DIKTI
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan jawaban penjelasan tentang membayaran honorarium penelitian di perguruan tinggi melalui surat nomor: 2891/64/KU/2015, perihal Honorarium Penelitian bagi para Peneliti yang Mendapatkan Hibah Penelitian dari Ditjen Pendidikan Tinggi yang intinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi seorang dosen yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi dan pembayaran honorarium pelaksanaan penelitian mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang bersangkutan
Produk Hukum Terkait:
1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
2. PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
Surat Irjen nomor: 2891/64/KU/2015 tgl 8 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
3. Edaran Direktur DRPM Litabmas no. 3053/E3.3/PM/2016 tanggal 04 Nopember 2016 tentang Pembayaran Honorarium
4. Edaran Direktur Litabmas no. 1459 /E5.1/LT/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penjelasan Honorarium Penelitian dan Pengabdian kepadaMasyarakat
5. Edaran Direktur Litabmas no. 1173/E5.1/LT/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
6. PerMenkeu No. 33/PMK.02/2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban
7. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar