APTI NTT Somasi Bupati Flotim
Tidak akui lulusan PT Jarak Jauh
RABU, 21 APRIL 2010 | 14:51 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia (APTI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mensomasi Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Simon Hayon.
Somasi terkait tidak diakuinya puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ijazah pendidikan kelas jauh di Universitas Muhammadiyah Larantuka dan Widyagama Larantuka Cabang Malang.
Dua lembaga ini tidak diakui Dirjen Dikti. Somasi dilakukan karena selalu saja konsumen atau pemakai jasa produk perguruan tinggi yang bersangkutan jadi korban.
Hal ini disampaikan Ketua APTI Wilayah NTT, Rudizon Doko Patty, SE, kepada Pos Kupang di sekretariat APTI Wilayah NTT, belum lama ini .
Doko Patty mengatakan, sesuai dengan tujuan kehadiran APTI di NTT adalah mengoptimalkan pembaruan atau reformasi sistem pendidikan nasional bagi perguruan tinggi di wilayah NTT.
"Kehadiran APTI Wilayah NTT untuk melindungi konsumen selaku investor dan pemakai jasa produk perguruan tinggi. Untuk itu, APTI Wilayah NTT siap mensomasi Bupati Flotim," katanya.
Ia mengatakan, selama ini selalu saja konsumen atau pemakai jasa produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh yang dirugikan.
Misalnya, dengan tidak diakomodirnya ijazah mereka dan penolakan pengakuan kualifikasi pendidikan secara formal. Jika ada penyelenggaraan kelas jauh tidak sah dan sebagainya, silakan memproses hukum pihak penyelenggaranya, jangan sampai konsumen dan pemakai jasanya yang dirugikan.
Soal adanya larangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)-Kementerian Pendidikan Nasional, Doko Patty mengatakan, larangan yang dibuat Dikti adalah surat edaran. Ia mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran tersebut dibanding Undang-Undang Sisdiknas.
Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP), sedangkan undang-undang sendiri membuka ruang untuk penyelenggaraan kelas jauh.
"Tidak ada satu pasal pun dalam UU Sisdiknas yang mengatur soal larangan pendidikan jarak jauh. Yang ada hanya penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terbuka dan multi makna," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (14/4/2010), puluhan PNS yang memiliki ijazah pendidikan tinggi jarak jauh di Universitas Muhammadiyah Larantuka dan Widyagama Larantuka Cabang Malang tidak diakui Dirjen Dikti. Hal ini disampaikan Bupati Flotim, Drs. Simon Hayon, saat menjawab pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Flotim tahun 2009 dan LKPj akhir tahun 2005- 2010, Sabtu (10/4/2010). (nia)
http://www.pos-kupang.com/read/artikel/46762/regionalntt/humaniora/2010/4/21/apti-ntt-somasi-bupati-flotim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar