1. FC Kartu konsultasi yang telah di disetujui Bab I,II, III dari kedua dosen pembimbing
2. Melengkapi kelengkapan persyaratan skripsi yang belum rampung
3. Fotokopi Laporan sebanyak 3 Rangkap dalam MAP BIRU
4. Mendaftar ke Prodi masing masing
tertanda
Koordinator Skripsi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar